Loading...

√ Apa Itu Bumdes, Tujuan, Landasan Aturan Dan Cara Pendiriannya

Pengembangan basis ekonomi di pedesaan sudah sejak lama  dijalankan oleh Pemerintah melalui banyak sekali program. Namun upaya itu belum membuahkan hasil yang memuaskan sebagaimana diinginkan bersama. Salah satu upaya untuk mengatasi hal ini yaitu dengan mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) berikut ini yaitu pengertian, landasan hukum, perbedaan dengan perjuangan lain, tujuan dan cara pendirian bumdes.

Pengertian BUMDes 


Pengertian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yaitu forum perjuangan desa yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintahan desa dalam upaya memperkuat perekonomian desa dan dibuat berdasarkan kebutuhan dan potensi desa
.
 Pengembangan basis ekonomi di pedesaan sudah sejak usang √ apa itu BUMDes, tujuan, landasan aturan dan cara pendiriannya
pengertian, landasan aturan tujuan dari pendirian bumdes
BUMDes berdasarkan Undang-undang nomor 32 Tahun 2004 ihwal Pemerintahan Daerah didirikan antara lain dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADesa). Berangkat dari cara pandang ini, kalau pendapatan orisinil desa sanggup diperoleh dari BUMDes, maka kondisi itu akan mendorong setiap Pemerintah Desa menawarkan “goodwill” dalam merespon pendirian BUMDes.
 Pengembangan basis ekonomi di pedesaan sudah sejak usang √ apa itu BUMDes, tujuan, landasan aturan dan cara pendiriannya
arti dari bumdes
Sebagai salah satu forum ekonomi yang beroperasi dipedesaan, BUMDes harus mempunyai perbedaan dengan forum ekonomi pada umumnya. Ini dimaksudkan semoga keberadaan dan kinerja BUMDes bisa menawarkan donasi yang signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan warga desa. Disamping itu, supaya tidak berkembang sistem perjuangan kapitalistis di pedesaan yang sanggup mengakibatkan terganggunya nilai-nilai kehidupan bermasyarakat.

Landasan Hukum pembentukan BUMDes 


Pendirian BUMDes dilandasi oleh UU No. 32 tahun 2004 ihwal Pemerintahan Daerah dan PP No. 72 Tahun 2005 ihwal Desa. Secara rinci ihwal kedua landasan aturan BUMDes adalah:

1. UU No. 32 tahun 2004 ihwal Pemerintahan Daerah; Pasal 213
ayat (1)“Desa sanggup mendirikan tubuh perjuangan milik desa sesuai
dengan kebutuhan dan potensi desa”

2. PP No. 72 Tahun 2005 ihwal Desa:

Pasal 78 

1) Dalam meningkatkan pendap atan masyarakat dan Desa, Pemerintah Desa sanggup mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa.
2) Pembentukan Badan Usaha Milik Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Desa berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
3) Bentuk Badan Usaha Milik Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berbadan hukum.

Pasal 79 

1) Badan Usaha Milik Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) yaitu perjuangan desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa.
2) Permodalan Badan Usaha Milik Desa sanggup berasal dari:
a) Pemerintah Desa;
b) Tabungan masyarakat;
c) Bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan
Pemerintah Kabupaten/ Kota;
d) Pinjaman; dan/atau
e) Penyertaan modal pihak lain atau kolaborasi bagi hasil atas dasar saling menguntungkan.
3) Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan masyarakat.

Pasal 80 

1)Badan Usaha Milik Desa sanggup melaksanakan proteksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2)Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesudah menerima persetujuan BPD.

Pasal 81 

1)Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa diatur dengan perda Kabupaten/Kota
2)Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
a. Bentuk tubuh hukum;
b. Kepengurusan;
c. Hak dan kewajiban;
d. Permodalan;
e. Bagi hasil perjuangan atau keuntungan;
f. Kerjasama dengan pihak ketiga;
g. Mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban.



Prbedaan BUMDes dengan forum ekonomi komersial


terdapat 7 (tujuh) ciri utama yang membedakan BUMDes dengan forum ekonomi komersial pada umumnya yaitu:
1. Badan perjuangan ini dimiliki oleh desa dan dikelola secara bersama;
2. Modal perjuangan bersumber dari desa (51%) dan dari masyarakat
(49%) melalui penyertaan modal (saham atau andil);
3. Operasionalisasinya memakai falsafah bisnis yang berakar dari budaya lokal (local wisdom);
4. Bidang perjuangan yang dijalankan didasarkan pada potensi dan hasil isu pasar;
5. Keuntungan yang diperoleh ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota (penyerta modal) dan masyarakat melalui kebijakan desa (village policy);
6. Difasilitasi oleh Pemerintah, Pemprov, Pemkab, dan Pemdes;
7. Pelaksanaan operasionalisasi dikontrol secara bersama (Pemdes, BPD,anggota).

BUMDes sebagai suatu forum ekonomi modal usahanya dibangun atas inisiatif masyarakat dan menganut asas mandiri. Ini berarti pemenuhan modal perjuangan BUMDes harus bersumber dari masyarakat. Meskipun demikian, tidak menutup kemungkinan BUMDes sanggup mengajukan proteksi modal kepada pihak luar, menyerupai dari Pemerintah Desa atau pihak lain, bahkan melalui pihak ketiga. Ini sesuai dengan peraturan per undang-undangan (UU 32 tahun 2004 ihwal Pemerintahan
Daerah Pasal 213 ayat 3). Penjelasan ini sangat penting untuk mempersiapkan pendirian BUMDes, lantaran implikasinya akan bersentuhan dengan pengaturannya dalam perda (Perda) maupun Peraturan Desa (Perdes).

Tujuan Pendirian BUMDes 

Terdapat Empat tujuan utama Dari pendirian BUMDes adalah:
1) Meningkatkan perekonomian desa;
2) Meningkatkan pendapatan orisinil desa;
3) Meningkatkan pengolahan potensi desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat;
4) Menjadi tulang punggung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi pedesaan.


Pendirian dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yaitu merupakan perwujudan dari pengelolaan ekonomi produktif desa yang dilakukan secara kooperatif, partisipatif, emansipatif, transparansi, akuntabel, dan sustainable Oleh lantaran itu, perlu upaya serius untuk menjadikan pengelolaan tubuh perjuangan tersebut sanggup berjalan secara efektif, efisien, profesional dan sanggup berdiri diatas kaki sendiri Untuk mencapai tujuan BUMDes dilakukan dengan cara memenuhi kebutuhan (produktif dan konsumtif) masyarakat melalui pelayanan distribusi barang dan jasa yang dikelola masyarakat dan Pemdes.

Pemenuhan kebutuhan ini diupayakan tidak memberatkan masyarakat, mengingat BUMDes akan menjadi perjuangan desa yang paling lebih banyak didominasi dalam menggerakkan ekonomi desa. Lembaga ini juga dituntut bisa menawarkan pelayanan kepada non anggota (di luar desa) dengan menempatkan harga dan pelayanan yang berlaku standar pasar. Artinya terdapat prosedur kelembagaan/tata aturan yang disepakati bersama, sehingga tidak mengakibatkan distorsi ekonomi dipedesaan disebabkan perjuangan yang dijalankan oleh BUMDes.

Dinyatakan di dalam undang-undang bahwa BUMDes sanggup didirikan sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa. Apa yang dimaksud dengan ”kebutuhan Dan potensi desa” yaitu sebagai berikut:

a. Kebutuhan masyarakat terutama dalam pemenuhan kebutuhan pokok;
b. Tersedia sumberdaya desa yang belum dimanfaatkan secara optimal terutama kekayaan desa dan terdapat undangan di pasar;
c. Tersedia sumberdaya insan yang bisa mengelola tubuh perjuangan sebagai aset pelopor perekonomian masyarakat;
d. Adanya unit-unit perjuangan yang merupakan acara ekonomi warga masyarakat yang dikelola secara parsial dan kurang terakomodasi;

BUMDes merupakan wahana untuk menjalankan perjuangan di desa. Apa yang dimaksud dengan “usaha desa” yaitu jenis perjuangan yang mencakup pelayanan ekonomi desa menyerupai antara lain:
a. Usaha jasa keuangan, jasa angkutan darat dan air, listrik desa,
dan perjuangan sejenis lainnya;
b. Penyaluran sembilan materi pokok ekonomi desa;
c. Perdagangan hasil pertanian mencakup tumbuhan pangan,
perkebunan, peternakan, perikanan, dan agrobisnis;
d. Industri dan kerajinan rakyat.

Cara Pendirian BUMDes: 

1. Pendirian BUMDes berdasar pada Perda Kabupaten
2. Diatur berdasarkan Perdes
3. Satu Desa, hanya terdapat satu BUMDes
4. Pemkab memfasilitasi pendirian BUMDes
5. BUMDes sanggup didirikan dalam bentuk Usaha Bersama (UB) atau bentuk lainnya, tetapi bukan Koperasi, PT, Badan Usaha Milik Daerah, CV, UD atau forum keuangan (BPR).

kalau kurang terperinci silakan d0wnl0ad ebook panduan ihwal bumdes tubuh perjuangan milik desa.
sekian sahabat, serta mitra elysetiawan.com semoga bermanfaat :)



Sumber http://www.elysetiawan.com
Buat lebih berguna, kongsi:

Trending Kini: