: Pendidikan dan pembinaan PNS yang selanjutnya disebut DIKLAT yakni proses penyelenggaraan mencar ilmu mengajar dalam rangka meningkatkan kemampuan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Diklat Bertujuan :
Meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan perilaku untuk sanggup melakukan kiprah jabatan secara profesional dengan dilandasi kepribadian dan moral PNS sesuai dengan kebutuhan instansi;
Menciptakan aparatur yang bisa berperan sebagai pembaharu dan perekat persatuan dan kesatuan;
Memantapkan perilaku dan semangat dedikasi yang berorientasi pada pelayanan, pengayoman, dan pemberdayaan masyarakat;
Menciptakan kesamaan visi dan dinamika pola pikir dalam melakukan kiprah pemerintahan umum dan pembangunan demi terwujudnya kepemerintahan yang baik.
Sasaran :
Sasaran Diklat yakni terwujudnya PNS yang mempunyai kompetensi yang sesuai dengan persyaratan jabatan masing-masing.
Jenis dan Jenjang DIKLAT
Diklat Prajabatan
Diklat Prajabatan merupakan syarat pengangkatan CPNS menjadi PNS Diklat Prajabatan terdiri dari :
1. Diklat Prajabatan Golongan I untuk menjadi PNS Golongan I
Diklat Bertujuan :
Meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan perilaku untuk sanggup melakukan kiprah jabatan secara profesional dengan dilandasi kepribadian dan moral PNS sesuai dengan kebutuhan instansi;
Menciptakan aparatur yang bisa berperan sebagai pembaharu dan perekat persatuan dan kesatuan;
Memantapkan perilaku dan semangat dedikasi yang berorientasi pada pelayanan, pengayoman, dan pemberdayaan masyarakat;
Menciptakan kesamaan visi dan dinamika pola pikir dalam melakukan kiprah pemerintahan umum dan pembangunan demi terwujudnya kepemerintahan yang baik.
Sasaran :
Sasaran Diklat yakni terwujudnya PNS yang mempunyai kompetensi yang sesuai dengan persyaratan jabatan masing-masing.
Jenis dan Jenjang DIKLAT
Diklat Prajabatan
Diklat Prajabatan merupakan syarat pengangkatan CPNS menjadi PNS Diklat Prajabatan terdiri dari :
1. Diklat Prajabatan Golongan I untuk menjadi PNS Golongan I
2. Diklat Prajabatan Golongan II untuk menjadi PNS Golongan II
3. Diklat Prajabatan Golongan III untuk menjadi PNS Golongan I
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) wajib disertakan dalam diklat Prajabatan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sesudah pengangkatannya sebagai CPNS.
CPNS wajib mengikuti dan lulus Diklat prajabatan untuk diangkat sebagai PNS
Diklat Prajabatan dilaksanakan untuk memperlihatkan pengetahuan dalam rangka pembentukan wawasan kebangsaan, kepribadian dan moral PNS disamping pengetahuan dasar wacana sistem penyelenggaraan pemerintahan negara, bidang tugas, dan budaya organisasinya semoga bisa melakukan kiprah dna kiprahnya sebagai pelayan masyarakat.
Pesera diklat Prajabatan yakni semua Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
Diklat Dalam Jabatan
Diklat dalam jabatan dilaksanakan untuk membuatkan pengetahuan, keterampilan, dan perilaku PNS semoga sanggup melakukan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan dengan sebaik-baiknya.
Diklat dalam jabatan terdiri atas :
1. Diklat kepemimpinan
Diklat kepemimpinan yang selanjutnya disebut DIKLATPIM dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompentensi kepemimpinan aparatur pemerintah yang sesuai dengan jenjang jabatan struktural.
2. Diklat kepemimpinan yang selanjutnya disebut DIKLATPIM dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompentensi kepemimpinan aparatur pemerintah yang sesuai dengan jenjang jabatan struktural Diklat terdiri dari :
Diklatpim Tingkat IV yakni Diklatpim untuk jabatan struktural Eselon IV;
Diklatpim Tingkat III yakni Diklatpim untuk jabatan struktural Eselon III;
Diklatpim Tingkat II yakni Diklatpim untuk jabatan struktural Eselon II;
Diklatpim Tingkat I yakni Diklatpim untuk jabatan struktural Eselon I.
3. Diklat Fungsional
Diklat Fungsional dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi yang sesuai dengan jenis dan jenjang jabatan Fungsional masing-masing
Jenis dan jenjang diklat Fungsional untuk masing-masing jabatan fungsional ditetapkan oleh instansi Pembina jabatan Fungsional yang bersangkutan
4. Diklat Teknis
Diklat teknis dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi teknis yang dibutuhkan untuk pelaksanakan kiprah PNS. Diklat teknis sanggup dilaksanakan secara berjenjang
Jenis dan jenjang diklat Teknis untuk masing-masing jabatan ditetapkan oleh instansi teknis yang bersangkutan
Lalu bagaimana membedakan Jenis Diklat Formal Dan Non Formal Pada PUPNS
Diklat formal itu diklat fungsional, dimana diklat ini merupakan diklat wajib oleh para calon dan pejabat fungsional tertentu, pola : diklat auditor, diklat profesi guru,
sedangkan Diklat non Formal itu diklat yang tidak wajib oleh para pegawai , pola : diklat pengelolaan keuangan, diklat managemen sekolah, dst
Sumber http://ktsp-sd.blogspot.com
3. Diklat Prajabatan Golongan III untuk menjadi PNS Golongan I
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) wajib disertakan dalam diklat Prajabatan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sesudah pengangkatannya sebagai CPNS.
CPNS wajib mengikuti dan lulus Diklat prajabatan untuk diangkat sebagai PNS
Diklat Prajabatan dilaksanakan untuk memperlihatkan pengetahuan dalam rangka pembentukan wawasan kebangsaan, kepribadian dan moral PNS disamping pengetahuan dasar wacana sistem penyelenggaraan pemerintahan negara, bidang tugas, dan budaya organisasinya semoga bisa melakukan kiprah dna kiprahnya sebagai pelayan masyarakat.
Pesera diklat Prajabatan yakni semua Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
Diklat Dalam Jabatan
Diklat dalam jabatan dilaksanakan untuk membuatkan pengetahuan, keterampilan, dan perilaku PNS semoga sanggup melakukan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan dengan sebaik-baiknya.
Diklat dalam jabatan terdiri atas :
1. Diklat kepemimpinan
Diklat kepemimpinan yang selanjutnya disebut DIKLATPIM dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompentensi kepemimpinan aparatur pemerintah yang sesuai dengan jenjang jabatan struktural.
2. Diklat kepemimpinan yang selanjutnya disebut DIKLATPIM dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompentensi kepemimpinan aparatur pemerintah yang sesuai dengan jenjang jabatan struktural Diklat terdiri dari :
Diklatpim Tingkat IV yakni Diklatpim untuk jabatan struktural Eselon IV;
Diklatpim Tingkat III yakni Diklatpim untuk jabatan struktural Eselon III;
Diklatpim Tingkat II yakni Diklatpim untuk jabatan struktural Eselon II;
Diklatpim Tingkat I yakni Diklatpim untuk jabatan struktural Eselon I.
3. Diklat Fungsional
Diklat Fungsional dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi yang sesuai dengan jenis dan jenjang jabatan Fungsional masing-masing
Jenis dan jenjang diklat Fungsional untuk masing-masing jabatan fungsional ditetapkan oleh instansi Pembina jabatan Fungsional yang bersangkutan
4. Diklat Teknis
Diklat teknis dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi teknis yang dibutuhkan untuk pelaksanakan kiprah PNS. Diklat teknis sanggup dilaksanakan secara berjenjang
Jenis dan jenjang diklat Teknis untuk masing-masing jabatan ditetapkan oleh instansi teknis yang bersangkutan
Lalu bagaimana membedakan Jenis Diklat Formal Dan Non Formal Pada PUPNS
Diklat formal itu diklat fungsional, dimana diklat ini merupakan diklat wajib oleh para calon dan pejabat fungsional tertentu, pola : diklat auditor, diklat profesi guru,
sedangkan Diklat non Formal itu diklat yang tidak wajib oleh para pegawai , pola : diklat pengelolaan keuangan, diklat managemen sekolah, dst
Sumber http://ktsp-sd.blogspot.com
Buat lebih berguna, kongsi: