Kurikulum Pembelajaran Drama
Kurikulum yang masih berlaku ketika ini yakni kurikulum 2004 atau yang disebut dengan Kurikulum Berbasis Kompetensi. (KTSP)Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (adalah ‘Suatu kurikulum yang menekankan pada pengembangan kemampuan melaksanakan tugas-tugas dengan standar performansi tertentu sehingga karenanya sanggup dirasakan oleh penerima didik’ (Mulyasa, 2002:12).
Konsep Kurikulum dan Tujuan Pembelajaran Drama |
Konsep Kurikulum ini berisi wacana kerangka standar kompetensi mata pelajaran Bahasa dan Sastra Indonesia yang harus diketahui, dilakukan dan dimahirkan oleh siswa pada setiap tingkatan. Kerangka ini disajikan dalam komponen utama yaitu: (1) standar kompetensi, (2) kompetensi dasar, (3) indikator dan (4) materi pokok. Standar kompetensi tersebut meliputi aspek kemampuan berbahasa dan kemampuan bersastra. Aspek-aspek tersebut perlu mendapat ukuran yang seimbang dan dilaksanakan secara terpadu. Kemampuan dasar, indikator dan materi pokok yang tercantum dalam standar kompetensi merupakan materi minimal yang harus dikuasai siswa. Oleh alasannya yakni itu, daerah, sekolah dan guru sanggup mengembangkan, menggabungkan dan menyesuaikan materi yang disajikan dengan mengikuti situasi dan kondisi setempat.
Tujuan Pembelajaran Drama
Pengajaran merupakan alat pendidikan untuk mencapai tujuan. Oleh alasannya yakni itu, setiap pengajaran harus mempunyai tujuan yang jelas dan bersiklus dengan baik dan sempurna. Maka demikian pula dengan pembelajaran drama, pelaksanaannya harus mempunyai rumusan tujuan yang jelas. Hal ini sangat penting alasannya yakni akan menjadi pegangan bagi guru dalam melaksanakan tugasnya. Sedangkan, pembelajaran drama merupakan kegiatan guru dan murid untuk membuat kegiatan yang berisi kegiatan memahami, menghayati dan menunjukkan jawaban terhadap drama baik sebagai naskah maupun karya pentas secara reseptif, produktif maupun kreatif.
Secara umum tujuan pembelajaran Bahasa dan Sastra Indonesia untuk Sekolah Menengan Atas yang tercantum dalam kurikulum 2004 yakni sebagai berikut:
(1) Peserta didik memahami Bahasa Indonesia dari segi bentuk, makna dan fungsi serta menggunakannya dengan tepat dan kreatif untuk majemuk tujuan, keperluan dan keadaan;
(2) Peserta didik menghargai dan membanggakan Bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan (nasional) dan bahasa negara;
(3) Peserta didik bisa menikmati dan memanfaatkan karya sastra untuk membuatkan kepribadian, memperluas wawasan kehidupan serta meningkatkan pengetahuan dan kemampuan berbahasa dan
(4) Peserta didik mempunyai kemampuan memakai Bahasa Indonesia untuk meningkatkan kemampuan intelektual, kematangan emosional dan kematangan sosial;
(5) Peserta didik menghargai dan membanggakan sastra Indonesia sebagai khazanah budaya dan intelektual insan Indonesia.
(6) Peserta didik mempunyai disiplin dalam berpikir dan berbahasa (berbicara dan menulis);
Selanjutnya, dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)(2004:14-18) pengajaran drama pada kelas II Sekolah Menengan Atas mempunyai tujuan yaitu:
(1) Peserta didik bisa menentukan unsur-unsur pembangun drama,
(2) Peserta didik bisa mengaitkan isi drama dengan kehidupan sehari-hari,
(3) Peserta didik bisa membaca dan memahami teks drama yang diperankan,
(4) Peserta didik bisa menghayati tabiat tokoh yang diperankan,
(5) Peserta didik bisa memerankan drama dengan memperhatikan penggunaan lafal, intonasi, nada, tekanan, mimik yang sesuai dengan tabiat tokoh dan
(6) Peserta didik bisa menulis teks drama dengan memakai bahasa yang sesuai.
Sedangkan berdasarkan Waluyo (2003:253) pengajaran drama akan menunjukkan manfaat tersendiri bagi penerima didik diantaranya sebagai berikut:
(1) Peserta didik akan bisa menjadi pemain atau tokoh yang disegani oleh audien. Melalui berlatih pemain film dan casting pentas, penerima didik bisa melaksanakan drama aneka macam lakon. Mereka bisa bermain kiprah pada drama yang gembira (komedi), duka (tragedi), monolog dan sebagainya.
(2) Peserta didik bisa mendramatisasikan sebuah wacana bacaan, prosa, puisi dan sejumlah fragmen. Dari sinilah mereka akan mempunyai keterampilan yang kelak sanggup dipakai ketika terjun di masyarakat.
(3) Peserta didik bisa memimpin atau menyutradarai sebuah pementasan drama pendek di kelas atau ketika sekolah mengadakan pementasan di selesai tahun.
(4) Peserta didik bisa menata artistik pementasan drama berdasarkan kondisi dan eksistensi yang diinginkan.
Materi Pembelajaran Drama
Guru harus berpedoman pada kurikulum dalam menyajikan materi pembelajaran. Guru seharusnya terlebih dahulu mempersiapkan materi yang akan diajarkan kepada siswa dengan membuat silabus, jadwal tahunan, jadwal semester, satuan contoh pembelajaran dan rencana pembelajaran yang sesuai dengan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)2004 untuk SMA.
Pembelajaran drama yang berorientasi pada keluasan materi terburu-buru menuntaskan materi atau teori sebanyak-banyaknya sehingga pengajaran drama hanya terkesan mengejar sasaran kurikulum. Sebaliknya, subjek didik yang diarahkan pada kesederhanaan materi namun bisa mengapresiasikan sebanyak-banyaknya bearti pengajaran drama benar-benar mencapai pada sasarannya yaitu tidak hanya bisa membuatkan kemampuan kognitif tetapi juga afektif.
Pemilihan materi (naskah) dilakukan semoga tujuan pengajaran drama sanggup tercapai. Oleh alasannya yakni itu, dibutuhkan seleksi pemilihan materi dalam hal jenis, panjang, mutu, tingkat kesulitan dan jumlah pemain. Secara umum berdasarkan Waluyo(2002:172) seleksi materi harus diadaptasi dengan:
(a) Tingkat perkembangan psikologis anak,
(b) Tujuan yang digariskan oleh kurikulum dan
(c) Tujuan pendidikan dan pengajaran pada umumnya,yang harus mendukung dasar negara pancasila bahkan menjadikan siswa menghayati nilai-nilai Pancasila secara lebih faktual baik secara pribadi maupun sesudah mendapat pengarahan dari guru.
Selanjutnya, Be Kim Nio (dalam Waluyo (2002:174)) menyebutkan syarat-syarat naskah drama yang akan diajarkan sebaiknya:
(1) Sesuai dan menarik bagi tingkat kematangan jiwa murid untuk dewasa SMU, naskah jangan terlalu berat dan psilofis;
(2) Bahasanya dengan tingkat kesukaran yang sesuai dengan kemampuan bahasa siswa yang membaca (menonton);
(3) Bahasa yang dipakai sebaiknya bahasa standar kecuali dalam lawakan atau yang bekerjasama dengan duduk masalah dialeg;
(4) Isinya tidak bertentangan dengan haluan negara dan
(5) Memiliki hal-hal berikut ini:
(a) Masalah jelas;
(b) Tema atau tujuan jelas;
(c) Watak cukup meyakinkan;
(d) Ada kejutan yang tepat;
(e) Bertolak dari gagasan murni penulis dan
(f) Mempergunakan bahasa yang baik. Jika sumber telah ada kita sanggup menentukan hal-hal berikut:
- Teks yang sesuai;
- Jika kurang cocok disingkat atau disadur;
- Naskah sanggup disadur dari cerpen atau novel dan
- Sinopsis dongeng sanggup juga dijadikan skenario drama.
Berdasarkan syarat-syarat tersebut seorang guru bahasa Indonesia sanggup menentukan drama yang sesuai untuk dipentaskan oleh siswa misalnya, naskah drama terjemahan seperti: Shakespeare, sophocles dan Becketh atau karya-karya Indonesia orisinil yang cukup populer seperti: Lutung kasarung, Malin kundang, Sangkuriang dan Sri Tanjung.
Dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)2004 Sekolah Menengan Atas terdapat kompetensi dasar (butir) pembelajaran drama sebagai berikut: Kelas I, tidak ada pembelajaran drama. Kelas II, menonton dan menanggapi pementasan drama, memerankan drama dan menulis teks drama. Kelas III, membacakan pembacaan cerpen dan teks drama.
Buat lebih berguna, kongsi: