Loading...

√ Cara Melaksanakan Tayamum Yang Benar Sesuai Syariat



Tayamum merupakan salah satu alternative berwudhuk dalam pedoman islam, namun hal tersebut bukan sanggup lakukan kapan saja lantaran ada syarat dan ketentuan tertentu seseorang boleh melaksanakan tayamum. Mungkin kalau untuk negara kita indonesia, sering kita temuai sebagian dari saudara-saudara kita dari kalangan kaum muslimin yang masih aneh dengan istilah tayammum atau pada sebagian lainnya hal ini disebabkan lantaran kurangnya pemahaman mereka terhadap tayamaun, selain ditunjang oleh alam kita yang selalu menciptakan kita mustahil malaksanakan tayamum. 
Tayamum merupakan salah satu alternative berwudhuk dalam pedoman islam √ CARA MELAKUKAN TAYAMUM YANG BENAR SESUAI SYARIAT
Cara Bertayamum Dalam Islam
Walaupun demikian ada kewajiban bagi setiap orang islam untuk mengetahui aturan islam (Fiqh) secara menyeluruh. Maka disini penulis akan menunjukkan sedikit citra pemahaman dasar perihal tayamum siapa tahu kita sanggup mengamalkanya dalam perjalanan yang memakai trasportasi udara, disamping kita sanggup menunaikan shalat secara penuh, Qasar, ataupun Jamak yang diberikan akomodasi oleh Allah bagi yang dalam keadaan musafir.
(Baca Cara Menjamak Shalat  )
Pengertian Tayamum
Kami mulai pembahasan ini dengan mengemukakan pengertian tayammum. Tayammum secara kebahasaan diartikan sebagai Al Qosdu (القَصْدُ) yang berarti maksud/tujuan. Sedangkan secara pada istilah ( istilah dalam syari’at) adalah sebuah peribadatan kepada Allah berupa mengusap wajah dan kedua tangan dengan menggunakan sho’id yang bersih. Sho’id adalah seluruh permukaan bumi yang sanggup dipakai untuk bertayammum baik yang terdapat tanah di atasnya ataupun tidak.
Dalil syar’i perihal Tayamum
Tayammum disyari’atkan dalam islam menurut dalil Al Qur’an, As Sunnah dan Ijma’ (konsensus) kaum muslimin. Adapun dalil dari Al Qur’an yaitu firman Allah ‘Azza wa Jalla,
وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ
“Dan jikalau kau sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari kawasan buang air atau berhubungan tubuh dengan perempuan, kemudian kau tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan permukaan bumi yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu”. (QS. Al Maidah [5] : 6).
Adapun dalil dari As Sunnah yaitu sabda Rasulullah shollallahu ‘alaihi was sallam dari sahabat Hudzaifah Ibnul Yaman rodhiyallahu ‘anhu,
« وَجُعِلَتْ تُرْبَتُهَا لَنَا طَهُورًا إِذَا لَمْ نَجِدِ الْمَاءَ »
“Dijadikan bagi kami (ummat Nabi Muhammad shollallahu ‘alaihi was sallam ) permukaan bumi sebagai thohur/sesuatu yang dipakai untuk besuci (tayammum) jikalau kami tidak menjumpai air”.
Syarat Tayamum
Tidak ada air dan sudah berusaha mencarinya, tetapi tidak ketemu
berhalangan memakai air, menyerupai sedang sakit, apabila terkena air penyakitnya akan bertambah parah
Telah masuk waktu Shalat
Dengan tanah atau bubuk yang suci

Cara bertayamum
Berdasarkan klarifikasi dari kitab Fiqih islam Seperti (Al Bajuri, Al-Mahali dll) sanggup kita ringkaskan bahwa tata cara tayammum yaitu sebagai berikut.
  • Memukulkan kedua telapak tangan ke permukaan bumi dengan sekali pukulan kemudian meniupnya.
  • Kemudian menyapu punggung telapak ajun dengan tangan kiri dan sebaliknya.
  • Kemudian menyapu wajah dengan dua telapak tangan.
  • Semua usapan baik ketika mengusap telapak tangan dan wajah dilakukan sekali usapan saja.
  • Bagian tangan yang diusap yaitu bagian telapak tangan hingga pergelangan tangan saja atau dengan kata lain tidak hingga siku menyerupai pada ketika wudhu.

Perkara yanga membatalkan Tayammum

·            Segala hal yang membatalkan wudhu
·            Melihat air sebelum shalat, kecuali yang bertayammum lantaran sakit
·            Murtad, keluar dari Islam



Sumber http://www.pondok-belajar.com/
Buat lebih berguna, kongsi:

Trending Kini: