Loading...

√ Dekrit Presiden 5 Juli 1959 | Sejarah, Latar Belakang, Isi Dan Dampaknya

Dekrit Presiden 5 Juli 1959 ialah dekrit yang dikeluarkan oleh presiden Indonesia pertama, Soekarno pada tanggal 5 Juli 1959. Isi dekrit presiden ialah perihal pembubaran Badan Konstituante hasil pemilu 1955 dan penggantian undang-undang dasar dari Undang-Undang Dasar Sementara 1950 menuju ke Undang-Undang Dasar 45.


Latar belakang dekrit presiden 1959 ialah gagalnya Badan Konstituante memutuskan Undang-Undang Dasar gres sebagai pengganti Undang-Undang Dasar Sementara 1950. Para anggota konstituante sudah mulai melaksanakan sidang pada 10 November 1956, namun belum bisa merumuskan Undang-Undang Dasar hingga tahun 1958.


Hal ini menciptakan masyarakat lebih berharap untuk kembali ke Undang-Undang Dasar 1945. Pada tanggal 22 April 1959, presiden Soekarno lalu memberikan amanat di depan sidang konstituante yang menganjurkan untuk kembali ke Undang-Undang Dasar 1945.


Pada tanggal 30 Mei 1959, Badan Konstituante lalu melaksanakan voting. Hasilnya lebih banyak yang mengusulkan untuk kembali ke Undang-Undang Dasar 1945 daripada yang tidak setuju. Namun alasannya tidak memenuhi kuorum atau batas minimal penerima yang hadir, maka pemungutan bunyi harus diulang.


Pengulangan pemungutan bunyi kembali dilakukan pada tanggal 1 dan 2 Juni 1959, namun lagi-lagi tidak memenuhi kuorum. Akhirnya Badan Konstituante menghentikan sidang DPR untuk sementara semenjak tanggal 3 Juni 1959. Pada jadinya penghentian sidang ini berlangsung seterusnya.


Atas nama pemerintah, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Letnan A.H. Nasution mengeluarkan peraturan yang berisi larangan melaksanakan kegiatan politik. Hal ini bertujuan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terkait ketidakpastian politik nasional.


Tanggal 16 Juni 1959, ketua umum PNI Suwirjo mengirimkan surat kepada presiden Soekarno supaya mendekritkan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945 dan membubarkan Badan Konstituante. Hal itulah yang melandasi sejarah Dekrit Presiden 5 Juli 1959.


Dekrit Presiden dikeluarkan pada hari Minggu tanggal 5 Juli 1959 pukul 17.00. Pengeluaran dekrit diumumkan pada upacara resmi di Istana Merdeka. Berikut ini merupakan isi dekrit presiden 5 Juli 1959 selengkapnya dengan ejaan sesuai aslinya.


(baca juga Piagam Jakarta)


 ialah dekrit yang dikeluarkan oleh presiden Indonesia pertama √ Dekrit Presiden 5 Juli 1959 | Sejarah, Latar Belakang, Isi dan Dampaknya


Dekrit Presiden 5 Juli 1959


DEKRET PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG

TENTANG

KEMBALI KEPADA UNDANG-UNDANG DASAR 1945


Dengan rachmat Tuhan Jang Maha Esa, KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANGDengan ini menjatakan dengan chidmat:


Bahwa andjuran Presiden dan Pemerintah untuk kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945 jang disampaikan kepada segenap rakjat Indonesia dengan amanat Presiden pada tanggal 22 April 1959 tidak memperoleh keputusan dari Konstituante sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Sementara;


Bahwa berhubung dengan pernjataan sebagian besar anggota-anggota Sidang Pembuat Undang-Undang Dasar untuk tidak lagi menghadiri sidang. Konstituante mustahil lagi menjelesaikan kiprah jang dipertjajakan oleh rakjat kepadanja;


Bahwa hal jang demikian menjadikan keadaan-keadaan ketatanegaraan jang membahajakan persatuan dan keselamatan Negara, Nusa, dan Bangsa, serta merintangi pembangunan semesta untuk mencapai masjarakat jang adil makmur;


Bahwa dengan derma bab terbesar rakjat Indonesia dan didorong oleh kejakinan kami sendiri, kami terpaksa menempuh satu-satunja djalan untuk menjelamatkan Negara Proklamasi;


Bahwa kami berkejakinan bahwa Piagam Djakarta tertanggal 22 Djuni 1945 mendjiwai Undang-Undang Dasar 1945 dan ialah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan Konstitusi tersebut,


Maka atas dasar-dasar tersebut di atas,


KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANGMenetapkan pembubaran Konstituante;


Menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 berlaku lagi bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia terhitung mulai hari tanggal penetapan dekret ini dan tidak berlakunja lagi Undang-Undang Dasar Sementara.


Pembentukan Madjelis Permusjawaratan Rakyat Sementara, jang terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakjat ditambah dengan utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan serta pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara akan diselenggarakan dalam waktu sesingkat-singkatnja.


Ditetapkan di Djakarta pada tanggal 5 Djuli 1959

Atas nama Rakjat Indonesia

Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Perang


SOEKARNO


Nah itulah acuan mengenai sejarah dan isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 beserta latar belakang dan dampaknya bagi bangsa Indonesia. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 pun menjadi tonggak sejarah bagi perjalanan negara Indonesia hingga sekarang.




Sumber https://www.zonareferensi.com
Buat lebih berguna, kongsi: