Loading...

√ Pengertian & Tujuan Apbn Dan Apbd

PENGERTIAN APBN DAN APBD
Anggaran pemerintah ialah suatu laporan keuangan berupa penerimaan dan pengeluaran yang direncanakan oleh pemerintah untuk tahun fiskal. Dua manfaat utama anggaran pemerintah menyusun dasar perencanaan keuangan pemerintah untuk jangka panjang dan menjadi instrumen kebijakan fiskal untuk mengatur perekonomian.

APBN merupakan abreviasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yaitu sebuah daftar sistematis dan terperinci yang memuat planning penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun. Periode APBN di Indonesia ialah dari 1 Januari hingga dengan 31 Desember.

APBD merupakan abreviasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yaitu sebuah daftar sistematis dan terperinci yang memuat planning penerimaan dan pengeluaran kawasan selama satu tahun. Periode APBD  sama dengan periode APBN, yaitu dari 1 Januari hingga dengan 31 Desember.

TUJUAN APBN DAN APBD
APBN disusun dengan tujuan untuk mengatur pembelanjaan negara dari penerimaan yang direncanakan biar sanggup mencapai target yang ditetapkan, yaitu membuat pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran masyarakat.
APBD disusun dengan tujuan untuk mengatur pembelanjaan negara dari penerimaan yang direncanakan biar sanggup mencapai target yang ditetapkan, yaitu membuat pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran masyarakat.

1. Prinsip Penyusunan APBN

a. Berdasarkan Aspek Pendapatan
1. Intensifikasi penerimaan anggaran dalam hal jumlah dan kecepatan penyetoran
2. Intensifikasi penagihan dan pemungutan piutang negara
3. Penuntutan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara dan penuntutan denda
b. Berdasarkan Aspek Pengeluaran
1. Hemat, efisiensi dan sesuai dengan kebutuhan
2. Terarah, terkendali, sesuai dengan planning jadwal atau kegiatan
3. Semaksimal mungkin memakai hasil produksi dalam negeri dengan memperhatikan kemampuan atau potensi nasional

2. Asas Penyususunan APBN
APBN disusun dengan menurut azas-azas sebagai berikut
a. Kemandirian, yaitu meningkatkan sumber penerimaan dalam negeri
b. Penghematan atau peningkatan efisiensi dan produktifitas
c. Penajaman prioritas pembangunan

3. Landasan Hukum APBN
a. Undang-Undang Dasar 1945 pasal 23 ayat 1 perihal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang ditetapkan setiap tahun
b. Undang-undang yang ditetapkan setiap tahun perihal pendapatan dan belanja negara
c. Keputusan Presiden yang ditetapkan setiap tahun perihal pelaksanaan APBN

4. Penyusunan dan Siklus Anggaran
Anggaran pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran pendapata dan Belanja Daerah (APBN dan APBD) di masing-masing negara memiliki masa tahun anggaran yang berbeda. Ada yang menganut tahun anggaran menurut periode tahun takwim 1 Januari samapi dengan 31 Desember, ada yang menganut tahung anggaran 1 April hingga dengan 31 Maret, dan ada pula yang memutuskan mulai awal september hingga dengan Agustus tahun berikutnya.
Pada awalnya Indonesia memakai tahun anggaran 1 Januari hingga dengan 31 Desember. Namun, lalu muncul duduk kasus alasannya ialah adanya kegagalan pada selesai tahun anggaran. Secara fiskal, anggaran berada dalam keadaan berimbang tetapi utang kepada Bank Indonesia memberikan angka yang sangat besar. Karena itu, pada masa selanjutnya (1969), tahun anggaran di Indonesia diubah menjadi 1 April hingga dengan 31 Maret.
Selanjutnya, mulai tahun 2003, Indonesia memakai kembali tahun anggaran yang sama dengan tahun takwim atau kelender 1 Januari hingga dengan 31 Desember. Anggarannya tahun fiskal (giscal year) merupakan tahun akuntansi pemerintah. Tiap negara memiliki tahun fiskal yang berbeda. Tahun fiskal di Inggris berlangsung dari tanggal 6 April hingga dengan 31 Maret tahun berikutnya. Di Amerika Serikat, tahun fiskal berjalan hingga dengan tanggal 30 Juni, disusun menurut basis prestasi kerja (performance basis) yang diubahsuaikan dengan sistem perencanaan fiskal dan sistem penyusunan anggaran tahunan, serta diselaraskan sesuai dengan kerangka pengeluaran jangka menengah (medium term expenditure framework).

a. Siklus Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Selambat-lambatnya pada pertengahan bulan Mei tahun anggaran berjalan, pemerintah memberikan pokok-pokok kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro tahun anggaran berikutnya kepada DPR. Kemudian dibahas dalam pembicaraan pendahuluan RAPBN.
Pada bulan Agustus, Pemerintah sentra mengajukan Rancangan Undang-Undang perihal APBN untuk tahun anggaran yang akan datang, disertai nota keuangan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPR. Pembahasan Rancangan Undang-Undang perihal APBN dilakukan sesuai dengan undang-undang yang mengatur susunan dan kedudukan DPR. Di sini dewan perwakilan rakyat sanggup mengajukan permintaan yang menjadikan perubahan jumlah penerimaan dan pengeluaran dalam Rancangan Undang-Undang perihal APBN. Perubahan Rancangan Undang-Undang perihal APBN sanggup diusulkan oleh dewan perwakilan rakyat sepanjang tidak menjadikan peningkatan defisit anggaran.
Selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan, dewan perwakilan rakyat mengambil keputusan mengenai Rancangan Undang-Undang perihal APBN. APBN yang disetujui oleh dewan perwakilan rakyat terinci hingga dengan unit organisasi, fungsi program, kegiatan, dan jenis belanja. Apabila dewan perwakilan rakyat tidak menyetujui Rancangan Undang-Undang perihal APBN, pemerintah sentra sanggup melaksanakan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBN tahun anggaran sebelumnya.

b. Siklus Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Selambat-lambatnya pada pertengahan bulan Juni tahun anggaran berjalan, pemerintah kawasan memberikan kebijakan umum APBD dengan Rencana Kerja Daerah, sebagai landasan penyusunan RAPBD tahun anggaran berikutnya kepada DPRD. Kemudian dibahas dalam pembicaraan pendahuluan RAPBD.
Pada minggu pertama bulan Oktober, pemerintah kawasan mengajukan Rancangan perda perihal APBD disertai klarifikasi dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD. Kemudian, Rancangan perda perihal APBD itu dibahas DPRD sesaui dengan undang-undang yang mengatur susunan kedudukan DPRD. Disini DPRD sanggup mengajukan permintaan yang menjadikan perubahan jumlah penerimaan dan pengeluaran dalam Rancangan perda perihal APBD.
Selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan, DPRD mengambil keputusan mengenai Rancangan Undang-Undang perihal APBD. APBD yang disetujui oleh DPRD terinci hingga dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja. Apabila DPRD tidak menyetujui Rancangan Undang-Undang perihal APBD, untuk keperluan setiap bulan pemerintah kawasan sanggup melaksanakan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnya.

Prinsip Pendapatan dan Pengeluaran Negara
Pendapatan
- Migas
- Pajak, cukai, retribusi
- Keuntungan BUMN
- Pinjaman
- Dan lain-lain

Pengeluaran
- Pengeluaran rutin pembangunan

Prinsip Pendapatan dan Pengeluaran Daerah
Pendapatan
- PAD
- Dana perimbangan
- Pinjaman

Pengeluaran
- Belanja
- Bagi Hasil
- Pengeluaran pembiayaan


Sumber http://campusnancy.blogspot.com
Buat lebih berguna, kongsi:

Trending Kini: