Uji Kompentensi Bab 2
Halaman 47
Semester 1 K13
Jawaban Uji Kompetensi Bab 2 PPKn Kelas 9 Halaman 47
Jawaban Uji Kompetensi Bab 2 Halaman 47 PPKn Kelas 9
1. Jelaskan pokok pikiran pertama dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945!
Jawab:
Halaman 47
BAB 2 (Pokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945)
PPKn / PKn
Kelas IX / 9 SMP/MTSPPKn / PKn
Semester 1 K13
Jawaban Uji Kompetensi Bab 2 PPKn Kelas 9 Halaman 47
Jawaban Uji Kompetensi Bab 2 Halaman 47 PPKn Kelas 9
![]() |
Jawaban Uji Kompetensi Bab 2 PPKn Kelas 9 Halaman 47 |
1. Jelaskan pokok pikiran pertama dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945!
Jawab:
Pokok pikiran pertama dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945!adalah sebagai berikut:Negara begitu bunyinya ‘melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasarkan atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia’ dalam pengertian ini diterima pengertian negara persatuan, negara yang melindungi dan mencakup segenap bangsa seluruhnya. Makara negaa mengatasi segala paham golongan, mengatasi segala paham perseorangan. Negara berdasarkan pengertian ini menghendaki persatuan mencakup segenap bangsa Indonesia, seluruhnya. Inilah suatu dasar negara yang dihentikan dilupakan. Rumusan ini menunjukkan pokok pikiran ‘persatuan’ dengan pengertian yang lazim, negara, penyelenggara negara dan setiap warganegara wajib mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan golongan ataupun perseorangan.
2. Jelaskan pokok pikiran kedua dalam Pembukaan Pembukaaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945!
Jawab:
Pokok Pikiran Kedua dalam Pembukaan Pembukaaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu: “Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Hal ini merupakan pokok pikiran keadilan sosial yang didasarkan pada kesadaran bahwa insan mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk membuat keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat. Dengan demikian Pokok Pikiran Kedua merupakan penjelamaan Sila Kelima Pancasila;Baca Juga : Jawaban Uji Kompetensi Bab 3 PPKn Kelas IX Halaman 79
3. Jelaskan pokok pikiran ketiga dalam Pembukaaan Pembukaaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945!
Jawab:
Pokok Pikiran Ketiga dalam Pembukaaan Pembukaaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu:“Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan”. Hal ini menunjukkan bahwa sistem negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar haruslah berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan berdasar permusyawaratan/perwakilan. Pokok Pikiran Ketiga merupakan penjelmaan Sila Keempat Pancasila;
Jawab:
Pokok Pikiran Keempat dalam Pembukaaan Pembukaaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu:“Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa berdasarkan dasar kemanusiaan yang adil dan beradab”. Hal ini menunjukkan konsekuensi logis bahwa Undang-Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara kecerdikan pekerti kemanusiaan yang luhur, dan memegang teguh keinginan moral rakyat yang luhur.
Jawab:
Hubungan pokok-pokok pikiran Undang-Undang Dasar 1945 dengan Pancasila
- Hubungan Secara Formal
- Rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia ibarat yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alenia IV dan tertulis lengkap dan dirumuskan lengkap dalam batang tubuh.
- Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, berdasarkan pengertian ilmiah, yaitu pokok kaedah Negara yang Fundamental dan terhadap tertib aturan Indonesia mempunyai dua macam kedudukan yaitu : a. Sebagai dasar sebab Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 itulah yang memberi factor-faktor mutlak bagi adanya tertib aturan Indonesia. b. Memasukkkan dirinya dalam tertib aturan sebagai tertib aturan tertinggi.
- dengan demikian Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 berkedudukan selain Mukaddimah dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam kesatuan dan tidak sanggup dipisahkan, juga berkedudukan sebagai suatu yang bereksistensi sendiri dengan hakikat kedudukan hukumnya berbeda dengan pasal-Pasalnya sebab Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang pada dasarnya merupakan Pancasila tidak tergantung pada batang badan Undang-Undang Dasar 1945 bahkan sebagai sumbernya.
- Pancasila dengan demikian sanggup disimpulkan mempunyai hakikat, sifat, kedudukan dan fungsi sebagai pokok kaedah negara yang fundamental, yang menjelmakan dirinya sebagai dasar kelangsungan hidup negara Republik Indonesia yang di diproklamasikan pada 17 Agustus 1945.
-Hubungan secara material
- Pancasila sebagai inti Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sehingga mempunyai kedudukan yang kuat, tetap dan tidak sanggup di ubah dan terletak pada kelangsungan hidup Negara Republik Indonesia.
- Jadi berdasar urut-urutan tertib aturan Indonesia Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan tertib aturan yang tertinggi, adapun tertib aturan Indonesia bersumber pada Pancasila, atau dengan kata lain sebagai sumber tertib aturan Indonesia yang tertinggi. Hal ini bermakna secara material yaitu tertib aturan Indonesia dijabarkan dari nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila dan dirumuskan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Pancasila sebagai sumber tertib aturan indonesia yaitu sumber nilai, sumber materi, sumber bentuk dan sifat.
- Selain itu, hubungannya dengan hakikat dan kedudukan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu sebagai pokok kaidah negara yang mendasar sehingga sebetulnya secara material yang merupakan esensi atau inti sari dari pokok kaidah negara mendasar tersebut tidak lain ialah pancasila yang dijabarkan dari Undang-Undang Dasar 1945.
Sumber http://www.bastechinfo.com
Buat lebih berguna, kongsi: