Objek Dan Tarif Pajak
1. Objek Pajak
Objek Pajak ialah barang yang dikenakan pajak untuk dipenuhi oleh subjek pajak. Objek pajak terbagi menjadi aneka macam macam, berikut ini penjelasannya.
A. Objek Pajak Penghasilan
Objek PPh ialah penghasilan. Penghasilan ialah setiap komplemen kemampuan ekonomi yang diterima atau diperoleh, baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang digunakan, baik investasi maupun konsumsi.
Undang - Undang PPh mengatur lebih rinci pembagian objek pajak, antara lain sbb :
- Penghasilan yang diterima secara teratur (gaji, uang pensiun bulanan, upah, dll)
- Penghasilan yang diperoleh secara tak teratur (jasa produksi, bonus, dll)
- Impor barang dan / penyerahan barang
- Impor barang yang dibebaskan dari bea masuk
- Dividen, Royalti, Bunga (Premium, diskonto, dll)
B. Objek Pajak Pertambahan Nilai
Objek dalam PPN ialah penyerahan atau acara yang dilakukan oleh pengusaha kena pajak. Agar penyerahan barang dan jasa yang dikenakan pajak bisa terkena PPN atas penyerahan barang dan jasa tersebut harus memenuhi empat syarat, yaitu :
- Yang diserahkan ialah barang kena pajak atau jasa kena pajak (karena ada jenis barang dan jasa yang tidak dikenakan pajak)
- Dilakukan di dalam kawasan pabean
- Tindakan penyerahannya merupakan penyerahan kena pajak
- Penyerahan dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya sehari - hari
C. Objek Pajak Bumi dan Bangunan
Objek PBB ialah benda tidak bergerak, yaitu berupa bumi (permukaan bumi, mencakup tanah dan perairan pedalaman serta bahari wilayah Indonesia, dan badan bumi yang ada di bawahnya) dan bangunan (suatu konstruksi teknik yang ditanam atau dilihatkan secara tetap pada tanah dan / atau perairan). Objek PBB yang tidak dikenakan PBB mencakup :
- Tanah atau bangunan yang dipakai untuk melayani kepentingan umum dan tidak untuk memperoleh laba di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional
- Tanah atau bangunan yang dipakai untuk pemakaman umum, peninggalan purbakala, museum, hutan lindung, taman nasional, dll
D. Objek Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
Objek ini ialah perolehan hak atas tanah dan bangunan yang sanggup berupa tanah (termasuk flora di atasnya), tanah dan bangunan, atau bangunan.
Perolehan hak atas tanah dan bangunan tersebut mencakup hal - hal menyerupai :
- Pemindahan hak
- Pemberian hak baru
Pemindahan hak terjadi alasannya ialah adanya :
- Jual beli
- Tukar menukar
- Hibah
- Hibah wasiat
- Waris
- Hadiah, dll
Pemberian hak gres terjadi alasannya ialah :
- Kelanjutan pelepasan hak
- Di luar pelepasan hak
E. Objek Bea Materai
Objek bea materai ialah dokumen. Dokumen ialah kertas yang berisikan goresan pena yang mengandung arti dan maksud ihwal perbuatan, keadaan atau kenyataan bagi seseorang dan pihak - pihak yang berkepentingan.
Dokumen yang wajib dikenakan Bea Materai :
- Akta - sertifikat notaris termasuk salinannya
- Akta - sertifikat yang dibentuk oleh PPAT termasuk rangkap - rangkapnya
- Surat berharga
- Dokumen yang akan dipakai sebagai alat pembuktian di muka pengadilan
Sedangkan, dokumen yang tidak dikenakan Bea Materai ialah :
- Surat penyimpanan barang
- Konosemen
- Ijazah
- Kuitansi
2. Tarif Pajak
Tarif pajak merupakan angka atau persentase yang dipakai untuk menghitung jumlah pajak atau jumlah pajak yang terutang. Macam - macam tarif ialah sebagai berikut.
A. Tarif Tetap
Tarif tetap yaitu tarif dengan jumlah atau angka tetap berapapun yang menjadi dasar pengenaan sehingga besarnya pajak yang terutang tetap. Misalnya bea materai untuk cek dan bilyet giro berapapun jumlahnya dikenakan bea materai yang sama.
B. Tarif Sebanding (proporsional)
Tarif sebanding yaitu tarif dengan persentase tetap berapapun jumlah yang menjadi dasar pengenaan pajak, dan pajak yang harus dibayar selalu akan berubah sesuai dengan jumlah yang akan digunakan.
Misalnya PPN sebesar 10% yang dikenakan terhadap penyerahan suatu barang kena pajak. Dengan persentase tetap akan menjadikan jumlah pajak menjadi lebih besar apabila jumlah dasar pengenaannya semakin besar.
C. Tarif Meningkat (progresive)
Tarif meningkat yaitu tarif dengan persentase yang semakin meningkat apabila jumlah yang menjadi dasar pengenaan pajak meningkat. Misalnya PPh, semakin besar dalam pengenaan pajaknya maka semakin besar pula persentasenya dan semakin besar pula jumlah pajaknya.
D. Tarif Menurun (Degresive)
Tarif menurn yaitu tarif dengan persentase yang semakin turun apabila jumlah yang menjadi dasar pengenaan pajak meningkat.
Buat lebih berguna, kongsi: