Loading...

√ Perangkat Organisasi Koperasi

 dinyatakan bahwa perangkat organisasi koperasi terdiri atas  √ Perangkat Organisasi Koperasi


  Perangkat Organisasi Koperasi

   Menurut UU No. 17 Tahun 2012 perihal Perkoperasian pada pasal 31 dinyatakan bahwa perangkat organisasi koperasi terdiri atas : rapat anggota, pengawas, dan pengurus.


   A. Rapat Anggota

   Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Keputusan rapat anggota diambil menurut musyawaran untuk mencapai mufakat, dan apabila belum sanggup diputuskan maka pengambilan keputusan dilakukan menurut bunyi terbanyak.

   Rapat anggota diadakan sekali dalam setahun dan dihadiri minimal setengah ditambah satu dari jumlah anggota. Keputusan yang diambil dalam rapat anggota mengikat semua anggota dan pengurus untuk ditaati dan dilaksanakan. Koperasi sanggup melaksanakan rapat anggota luar biasa bila keadaan membutuhkan keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat anggota. Rapat anggota luar biasa sanggup diadakan menurut undangan sejumlah anggota koperasi atau menurut keputusan pengurus yang tata caranya diatur dalam anggaran dasar.

   Menurut UU No. 17 Tahun 2012 pasal 33 rapat anggota berwenang : 
   1) Menetapkan kebijakan umum koperasi.
   2) Mengubah anggaran dasar.
   3) Memilih, mengangkat, dan memberhentikan pengawas dan pengurus.
   4) Menetapkan batas maksimum pinjaman yang sanggup dilakukan oleh pengurus untuk dan atas nama koperasi.
   5) Menetapkan batas maksimum pinjaman yang sanggup dilakukan oleh Pengurus untuk dan atas nama koperasi.
   6) Meminta ketarangan dan mengesahkan pertanggungjawaban pengawas dan pengurus dalam pelaksanaan kiprah masing - masing.
   7) Menetapkan pembagian selisih hasil usaha.
   8) Memutuskan penggabungan, peleburan, kepailitan, dan pembubaran koperasi.
   9) Menetapkan keputusan lain dalam batas yang ditentukan oleh Undang - Undang ini.

   B. Pengawas

   Pengawas dipilih oleh anggota koperasi dalam rapat anggota, sehingga juga bertanggung jawab kepada rapat anggota, Persyaratan untuk sanggup dipilih dan diangkat sebagai anggota pengawas ditetapkan dalam Anggaran Dasar.

   1) Tugas Pengawas
   Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2012 pasal 50 pengawas bertugas : 
   a) Mengusulkan calon pengurus.
   b) Memberi nasihat dan pengawasan kepada pengurus.
   c) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi yang dilakukan oleh pengurus
   d) Melaporkan hasil pengawasan kepada rapat anggota.

   2) Wewenang Pengawas
   a) Menetapkan penerimaan dan penolakan anggota gres serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar.
   b) Meminta dan mendapat segala keterangan yang dibutuhkan dari pengurus dan pihak lain yang terkait.
   c) Mendapatkan laporan terpola perihal perkembangan perjuangan dan kinerja koperasi dan pengurus.
   d) Memberikan persetujuan atau pemberian kepada Pengurus dalam melaksanakan perbuatan aturan tertentu yang ditetapkan dalam anggaran dasar.
   e) Dapat memberhentikan pengurus untuk sementara waktu dengan menyebutkan alasannya.

   C. Pengurus

   Pengurus koperasi dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Masa jabatan pengurus ditentukan dalam anggaran dasar (AD) yaitu paling usang 5 tahun. Jika pengurus telah habis masa jabatannya maka sanggup dipilih kembali. Pengurus merupakan pelaksana kebijakan - kebijakan yang telah ditetapkan dalam rapat anggota koperasi.

   1) Tugas Pengurus
   Pada UU No. 17 Tahun 2012 pasal 58 dijelaskan pengurus bertugas : 
   a) Mengelola koperasi menurut anggaran dasar.
   b) Mendorong dan memajukan perjuangan anggota.
   c) Menyusun rancangan rencana kerja serta rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi untuk diajukan kepada rapat anggota.
   d) Menyusun laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan kiprah untuk diajukan kepada rapat anggota.
   e) Menyusun rencana pendidikan, pelatihan, dan komunikasi koperasi untuk diajukan kepada rapat anggota.
   f) Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib.
   g) Menyelenggarakan pembinaan karyawan secara efektif dan efisien.
   h) Memelihara buku daftar anggota, buku daftar pengawas, buku daftar pengurus, buku daftar pemegang akta modal koperasi, dan risalah rapat anggota.
   i) Melakukan upaya lain bagi kepentingan, kemanfaatan, dan kemajuan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan rapat anggota.

   2) Wewenang Pengurus
   Wewenang pengurus koperasi ialah mewakili koperasi di dalam maupun di luar pengadilan.


Sumber http://falah-kharisma.blogspot.com
Buat lebih berguna, kongsi: