- Tepatnya tanggal 31 oktober 2017 pemerintah melalui Kementrian Komunikasi dan Informatika (menkominfo) mewajibkan kepada semua pelanggan kartu sim prabayar untuk mendaftar ulang semua kartu sim prabayar dengan data-data yang valid. Yaitu memakai nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Tidak terkecuali bagi pelanggan baru, tidak perlu perlu mendaftar ulang, namanya juga pelanggan gres masa harus daftar ulang, (basa-basi) semoga sedikit lebih seru.
Cara Registrasi Bagi Pelanggan Baru Kartu Axis
Bagi pelanggan gres Axis atau operator lainnya, kini tidak dapat lagi mendaftarkan kartu prabayar sembarang lagi, alasannya yaitu jikalau sembarangan tidak akan aktif, dan kartu sim tidak akan dapat digunakan
Dan berikut yaitu cara registarsi kartu Axis bagi pelanggan baru:
Ketik Daftar#NIK#NomorKK kirim ke 4444
Contoh : Daftar#9876543210#123456789 kirim ke 4444
Jika berhasil maka akan mendapat notifikasi ibarat berikut :
" Nomor 628319xxxxx telah terdaftar atas nama (nama anda) "
Sobat juga dapat pendaftaran di Grapari AXIS Terdekat
Semoga bermanfaat!
Sumber http://www.czrandy.com/
Buat lebih berguna, kongsi: