Assalamuallaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Tepatnya tanggal 31 oktobeter 2017 pemerintah mewajibkan kepada semua pelanggan kartu sim prabayar untuk mendaftar ulang semua kartu sim prabayar dengan data data yang valid. Yaitu memakai nomor KTP (nik) dan nomor kartu keluarga (kartu kk)
Registrasi ini dapat melalui online SMS atau melalui gerai operator masing-masing. Hanya perlu mengirimkan pesan/sms ke 4444 dengan format tertentu dan berisi data nomor induk kependudukan (nik) beserta nomor kartu keluarga (kartu kk)
REGISTRASI ULANG KARTU SIM PRABAYAR
Bagi pengguna kartu lama, format sms untuk semua operator cukup ketik ULANG (spasi) NIK#NOMOR KK# kirim ke 4444.
Sementara untuk pengguna kartu baru:
Indosat, Smartfren, dan Tri ketik NIK#Nomor KK# kirim ke 4444.
XL Axiata (XL dan Axis) ketik Daftar#NIK#Nomor KK# dan kirim ke 4444.
Telkomsel dengan mengetik REG (spasi) NIK#Nomor KK# kemudian kirim ke 4444.
Kominfo memberi maktu sekitar 4 bulan ialah mulai dari hari ini tanggal 31 oktober 2017 hingga 28 Februari 2018. Jika dalam waktu 4 bulan kartu sim anda belum di daftar ulang maka secara otomatis kartu tersebut akan di blokir
SEKEDAR MENGINGATKAN biar bermanfaat dan itulah cara gampang untuk registarasi ulang untuk semua kartu sim
Sumber http://www.czrandy.com/
Buat lebih berguna, kongsi: