Loading...

Siap-Siap! Selebgram Harus Bayar Pajak

Setelah sebelumnya salah satu artis Indonesia yang juga merupakan seorang Selebgram yakni Syahrini menyatakan soal bayaran endorse ataupun promosi produk di akun instagram pribadinya sebesar Rp 100 juta, tentu saja hal tersebut menciptakan heboh. Tak terkecuali para ditjen pajak yang ketika ini berusaha untuk meningkatkan penghasilan negara dari pajak. Namun sesuai dengan pernyataan dari menteri komunikasi dan informatika Rudiantara, ia mengakui kalau sampai ketika ini memang masih belum ada hukum mengenai pengenaan pajak kepada para selebriti yang mempromosikan produk melalui akun instagramnya.


Meskipun begitu, dirinya menyampaikan kalau hukum pajak mengenai hal tersebut perlu untuk dibuat. Dikutip dari kompas.com, Rudiantara menyampaikan “Sebetulnya kalau misalkan kini selebriti dikenakan hukum pajak itu kan di dunia nyata”. “Misalnya kalau tampil di TV kan kena pajak, di dunia maya harus dikenakan. Harus fair dong,” sambung pak Menteri.


Menurut rudiantoro sendiri, semua hal ataupun bentuk promosi yang ada di media umum Instagram, pastinya ada bayaran yang diterima oleh para artis tersebut. Olehkarenanya tentu saja hal tersebut harusnya dilaporkan kepada direktorat Jenderal Pajak. Namun untuk hal teknis menyerupai apa prosedur penerimaan pajak tersebut, seluruhnya diserahkan pada ditjen pajak.


Untuk Direktorat Jenderal Pajak sendiri ketika ini tengah memantau acara para wajib pajak melalui media sosial. hal ini dilakukan untuk menambah basis data dari para wajib pajak yang ketika ini sudah dimiliki oleh Ditjen Pajak.


Setelah sebelumnya salah satu artis Indonesia yang juga merupakan seorang Selebgram yakni  Siap-siap! Selebgram Harus Bayar Pajak




class="adsbygoogle"
style="background:none;display:inline-block;width:300px;height:250px;max-width:100%;"
data-ad-client="ca-pub-9314037868717527"
data-ad-slot="3892123021"
data-ad-format="auto"
data-full-width-responsive="true">



photo via : 9to5mac.com


Dikutip dari liputan6.com, Ditjen pajak sendiri melihat fenomena selebgram sebagai sebuah potensi penerimaan pajak dari wajib pajak atau perseorangan yang memperoleh penghasilan. Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak, Yunirwansyah juga menyatakan kalau dinas pajak tidak melihat dari nama selebgramnya, namun dari sisi penghasilan yang didapatkannya tersebut.


Ia pun kembali menambahkan kalau penghasilan tersebut merupakan setiap komplemen kemampuan ekonomi yang diterima ataupun diperoleh oleh wajib pajak dalam bentuk apapun, baik dari dalam maupun dari luar negeri. Maka dari itu, penghasilan yang didapat oleh para selebgram tersebut nantinya akan termasuk dalam kategori komplemen penghasilan.




class="adsbygoogle"
style="background:none;display:inline-block;width:300px;height:600px;max-width:100%;"
data-ad-client="ca-pub-9314037868717527"
data-ad-slot="3133381919"
data-ad-format="auto"
data-full-width-responsive="true">



Pajak selebgram ini bahwasanya bukanlah sesuatu hal yang baru. Hanya saja alasannya ialah kata-katanya masih terbungkus dalam kategori media sosial, jadi orang-orang banyak yang terjebak. Padahal hal tersebut sama saja dengan penghasilan komplemen lainnya dari wajib pajak yang berasal dari sektor-sektor perjuangan yang lainnya. Yunirwansyah dalam kesempatan tersebut juga menampik adanya tudingan kalau dinas pajak sedang berangasan dalam memajaki para selebgram yang ada ketika ini.



Sumber http://blogunik.com
Buat lebih berguna, kongsi: