Loading...

√ Memahami Penundaan Seleksi Cpns 2015

Belakangan ini ramai dibicarakan inkonsistensi pemerintah dalam pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) baik sentra maupun daerah. Pada awalnya, pemerintah menggulirkan kebijakan moratorium atau sering diartikan penghentian sementara pengangkatan CPNS selama 5 tahun, kemudian diralat bahwa untuk jabatan tertentu yang kebutuhannya mendesak menyerupai tenaga pendidikan dan tenaga medis dilakukan pengecualian. Sempat beredar kabar yang bersumber dari Rapat Kerja antara DPRRI dengan KemenPANRB bahwa pemerintah akan memproses kembali pengangkatan CPNS jalur Honorer Katagori 2 (HK2) untuk sisa deretan 2013 dan 2014 (sekitar 80 ribu formasi) yang tidak terisi akhir terdeteksinya HK2 ilegal yang berhasil lulus test yang kemudian dibatalkan kelulusannya. Kabar tersebut menyerupai mengkrucut pada planning bahwa sekitar Agustus 2015 pelaksanaan testnya. Setelah ditunggu, planning itupun tak kunjung dipublikasi. Setelah ditunggu, pada tanggal 30 Juni 2015 beredar kabar bahwa pemerintah menunda pengangkatan CPNS hingga tamat 2015.

Banyak pihak merasa kecewa dengan kebijakan tersebut terutama sekali kelompok masyarakat yang terwadahi HK2, mereka sangat berharap dikarenakan telah menanti kesempatan dalam kurun waktu yang sangat panjang dengan janji-janji pemerintah yang begitu "manis". Akan tetapi sesungguhnya berdasarkan pandangan saya yang netral, keputusan MenPANRB tersebut sangatlah sempurna mengingat pemerintah ketika ini akan dan sedang menjalankan kebijakan REFORMASI MANAJEMEN ASN.

Apabila dicermati dalam Reformasi Manajemen ASN tersebut pada urutan pertama pemerintah melaksanakan kegiatab Penetapan Kebutuhan CPNS. Kegiatan dalam Penetapan Kebutuhan CPNS tersebut yaitu melaksanakan Analisa Jabatan (Anjab) dan Analisa Beban Kerja (ABK) yang dilakukan di setiap instansi sentra maupun daerah. Hasil acara tersebut adalah; Untuk instansi pemerintah pusat, dari 76 kementerian/lembaga, gres 18 yang menylesaikan kewajiban tersebut. Sedangkan pemerintah daerah, dari 572 hanya 72 yang sudah menuntaskan Anjab dan ABK 100 persen. 
Untuk itu maka pemerintah memutuskan untuk menunda seleksi penerimaan CPNS tahun 2015.  Kebijakan tersebut tertuang dalam surat Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi bernomor B/2163/M.PAN/06/2015 yang ditandatangani pada tanggal 30 Juni 2015, “Penundaan ini dilakukan seluruh instansi pemerintah mematuhi ketentuan hukum perencanaan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tertuang di dalam Undang-Undang ASN  Nomor 5 Tahun 2014,” ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik (HUKIP) Herman Suryatman yang dirilis di www.menpan.go.id Akan tetapi sebetulnya penundaan ini tidak berlaku bagi instansi pemerintah yang memakai salah satu rekrutmen pegawainya melalui pendidikan kedinasan menyerupai IPDN, STAN Akpol dll.

Melalui Anjab dan ABK yang dilakukan pemerintah sentra dan tempat tersebut akan diketahui deretan apa saja yang dibutuhkan dan berapa jumlahnya untuk setiap formasi. Perhitungan ulang sangat diharapkan untuk efisiensi, alasannya ialah dengan perkembangan teknologi dan kebijakan yang terus diubahsuaikan maka beban kerja untuk setiap deretan mempunyai kecenderungan berubah lebih ringan akan tetapi mempunyai nilai produktivitas lebih tinggi.

Selain dari itu, pemerintah juga sedang menyiapkan sistem seleksi yang sempurna dan akuntabel. Sistem tersebut bertujuan untuk menyajikan bahan test yang valid dan akuntabel sehingga hasil yang diperoleh ialah insan unggul yang dibutuhkan untuk menjadi aparatur pemerintah yang cerdas dan berdedikasi. Sistem juga memproteksi kemungkinan adanya kecurangan yang berpotensi memperlihatkan kesempatan kongkalikong berupa titip-menitip calon peserta supaya lulus.

Di samping 8 kebijakan lainnya yang merupakan bab dari 10 langkah Reformasi Manajemen ASN,, nampaknya 2 kebijakan terkait perencanaan kebutuhan dan pemantapan sistem seleksi sangat beralasan menyebabkan pemerintah kemudian menunda pelaksanaan seleksi CPNS 2015. 

Dilematis memang, harapan pemerintah untuk melaksanakan reformasi dalam administrasi ASN dengan kebutuhan akan terakomodirnya harapan masyarakat menjadi aparatur negara pada karenanya berbenturan. Akan tetapi, kondisi ini hendaknya diseriusi oleh semua pihak terutama yang terkait dengan acara Anjab dan ABK pada instansi sentra dan tempat untuk segera diselesaikan. Di samping itu mereka yang terlibat dalam penyiapan sistem seleksi juga segera memantapkannya. Pada karenanya musim masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengadaan CPNS sanggup segera terakomodir dengan hasil yang sesuai dengan apa yang dibutuhkan bangsa ini.

Daftar instansi pemerintah baik sentra maupun tempat yang sudah menuntaskan Anjab dan ABK sanggup dilihat pada tautan berikut:

Demikian, agar bermanfaat !!! ...

Sumber http://ktsp-sd.blogspot.com
Buat lebih berguna, kongsi:

Trending Kini: