Dalam Permendikbud Nomor 81A Tahun 2013 dinyatakan bahwa Rencana pelaksanaan pembelajaran ialah rencana pembelajaran yang dikembangkan secara rinci dari suatu bahan pokok atau tema tertentu yang mengacu pada silabus.
RPP sekurang-kurangnya mencakup:
(1) data sekolah, matapelajaran, dan kelas/semester;
(2) bahan pokok;
(3) alokasi waktu;
(4) tujuan pembelajaran, KD dan indikator pencapaian kompetensi;
(5) bahan pembelajaran; metode pembelajaran;
(6) media, alat dan sumber belajar;
(7) langkah-langkah acara pembelajaran; dan
(8) penilaian.
Setiap guru di setiap satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP untuk kelas di mana guru tersebut mengajar (guru kelas) di SD dan untuk guru matapelajaran yang diampunya untuk guru SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK. Pengembangan RPP sanggup dilakukan pada setiap awal semester atau awal tahun pelajaran, dengan maksud biar RPP telah tersedia terlebih dahulu dalam setiap awal pelaksanaan pembelajaran. Pengembangan RPP sanggup dilakukan secara berdikari atau secara berkelompok.
Pengembangan RPP yang dilakukan oleh guru secara berdikari dan/atau secara bantu-membantu melalui Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) di dalam suatu sekolah tertentu difasilitasi dan disupervisi kepala sekolah atau guru senior yang ditunjuk oleh kepala sekolah.
Pengembangan RPP yang dilakukan oleh guru secara berkelompok melalui MGMP antar sekolah atau antar wilayah dikoordinasikan dan disupervisi oleh pengawas atau dinas pendidikan.
Sumber http://ktsp-sd.blogspot.com
Buat lebih berguna, kongsi: