Loading...

√ Fungsi Npwp Dalam Perpajakan Bagi Eksklusif Dan Perusahaan [Lengkap]

Fungsi NPWP – NPWP yaitu akronim Nomor Pokok Wajib Pajak, yang merupakan nomor yang diberi pada tiap orang atau perusahaan berpenghasilan sebagai tanda pengenal diri wajib pajak untuk keperluan manajemen perpajakan di Indonesia. Manfaat NPWP pun dirasa penting dalam manajemen perpajakan dan syarat mendapat pelayanan umum.


Sebagai warga negara yang baik, kita tentu harus membayar pajak jikalau sudah berpenghasilan. Pajak memang menjadi salah satu sumber kas negara. Adapun beberapa fungsi pajak penting untuk sumber pemasukan negara, mengatur pertumbuhan ekonomi, menstabilkan perekonomian nasional, dan fungsi pemerataan pendapatan.


Salah satu bentuk ketaatan dalam membayar pajak yaitu mempunyai nomor NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak. Tiap orang atau tubuh yang berpenghasilan mempunyai 1 nomor NPWP yang unik dan berbeda satu sama lain. Nomor NPWP terdiri dari 15 digit, dimana 9 digit pertama yaitu arahan wajib pajak, sedangkan 6 digit berikutnya yaitu arahan administrasi.


Dalam sebuah kartu NPWP, selain nomor juga dicantumkan nama pemilik, alamat, NIK (nomor induk kependudukan), dan KPP cabang daerah NPWP diterbitkan. Memiliki NPWP menjadi penting bagi tiap orang untuk mendapat beberapa manfaat, ibarat akomodasi manajemen perpajakan dan syarat pelayanan umum.


Meski begitu tidak semua paham mengenai apa itu NPWP. Banyak juga yang enggan menciptakan NPWP alasannya malas, tidak ada waktu, atau tidak tahu manfaat yang didapatkan. Pendaftaran NPWP pun sanggup dilakukan dengan mudah, sanggup tiba eksklusif ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) terdekat atau dilakukan secara online. Dan tentunya proses registrasi tidak dipungut biaya.


(baca juga pengertian pajak)

 NPWP yaitu akronim Nomor Pokok Wajib Pajak √ Fungsi NPWP dalam Perpajakan Bagi Pribadi dan Perusahaan [Lengkap]


Pengertian NPWP


Menurut UU KUP 2007 pasal 1, pengertian NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak yaitu nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam manajemen perpajakan yang dipakai sebagai tanda pengenal diri wajib pajak dalam melakukan hak dan kewajiban perpajakan.


Terdapat 2 jenis-jenis NPWP, yakni NPWP Pribadi dan NPWP Badan. NPWP Pribadi dimiliki oleh tiap individu dan perseorangan yang mempunyai penghasilan di Indonesia. Sedangkan NPWP Badan dimiliki oleh tubuh atau perusahaan yang ada di Indonesia.


Fungsi NPWP


NPWP mempunyai beberapa fungsi dan manfaat, baik bagi perseorangan atau bagi perusahaan. Berikut merupakan klarifikasi mengenai fungsi-fungsi Nomor Pokok Wajib Pajak.


1. Sebagai Identitas Pengenal Wajib Pajak


NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak mempunyai fungsi sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak, baik identitas wajib pajak bagi perseorangan atau bagi perusahaan tertentu. Adanya NPWP menjadi tanda pengenal yang unik, layaknya KTP atau Kartu Tanda Penduduk.


2. Sebagai Sarana dalam Administrasi Perpajakan


Fungsi NPWP sanggup dipakai untuk hal-hal yang berkaitan dengan manajemen perpajakan. NPWP yang menjadi identitas wajib pajak tentu memberi akomodasi dalam banyak sekali manajemen perpajakan. Untuk itu tiap pegawai atau perusahaan yang berpenghasilan harus menciptakan NPWP ini.


3. Menjaga Ketertiban dalam Pembayaran dan Pengawasan Administrasi Perpajakan


Manfaat NPWP juga penting untuk menjaga ketertiban dalam hal pembayaran dan pengawasan manajemen perpajakan. Adanya NPWP memberi akomodasi dalam manajemen perpajakan, ibarat restitusi pajak, pengajuan penguranan pembayaran pajak, atau pemotongan pajak yang rendah.


4. Sebagai Syarat Mendapatkan Pelayanan Umum


Fungsi NPWP juga menjadi syarat dalam mendapat pelayanan umum. Dengan NPWP, kita sanggup mendapat akomodasi dalam mengurus persyaratan manajemen umum. Dalam beberapa instansi mengharuskan input nomor NPWP sebagai syarat dokumen pendukung untuk pengurusan administrasi, contohnya kredit bank, pengajuan paspor, rekening koran, dan sebagainya.


Nah demikian rujukan manfaat dan fungsi NPWP bagi individu/perseorangan serta bagi perusahaan/instansi tertentu. NPWP mempunyai fungsi penting sebagai identitas wajib pajak, untuk hal manajemen perpajakan, serta sebagai syarat untuk mendapat pelayanan umum.




Sumber https://www.zonareferensi.com
Buat lebih berguna, kongsi:

Trending Kini: