Berdasarkan asalnya, sumber pendapatan negara secara umum sanggup dikelompokkan menjadi dua, yaitu penerimaan dalam negeri dan penerimaan luar negeri.
1. Penerimaan Dalam Negeri
Penerimaan dalam negeri sanggup berasal dari penjualan minyak dan gas (penerimaan migas), atau sanggup juga berasal dari penerimaan nonmigas.
Penerimaan non migas terdiri dari:
A. Pajak
Pajak merupakan pungutan yang dilakukan pemerintah terhadap wajib pajak tertentu menurut undang-undang yang ada tanpa harus memperlihatkan imbalan langsung. Ada banyak sekali macam pajak menyerupai pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak ekspor, bea materai, dan pajak bumi dan bangunan.
B. Bea Masuk
Bea masuk dipungut dari barang-barang impor yang masuk ke dalam negeri
C. Cukai
Cukai dipungut dari produk-produk tertentu yang dianggap perlu oleh pemerintah. Beberapa produk yang dipungut cukai antara lain tembakau, bir, serta alkohol
D. Retribusi
Retribusi dipungut dari jasa yang kita peroleh dari pemerintah. Misalnya parkir. Kita memperoleh jasa parkir, alasannya yakni itu kita membayar retribusi kepada pemerintah.
Selain pajak, ada pula penerimaan pemerintah yang berasal dari laba perusahaan negara, denda atau sita, dari percetakan uang, pinjaman, sumbangan, serta dari penyelenggaraan undian berhadiah. Berikut ini akan dijelaskan satu persatu.
A. Keuntungan Perusahaan Negara
Karena ikut menyertakan modal di dalam perusahaan negara (BUMN), maka pemerintah mempunyai hak untuk mendapatkan bab laba yang diperoleh BUMN tersebut.
B. Denda atau Sita
Pemerintah berhak untuk memungut denda atau sita kepada anggota masyarakat yang terbukti melanggar peraturan. Denda sanggup berupa benda pelanggaran lalu-lintas, denda pelanggaran ketentuan pajak, atau sanggup juga penyitaan hasil penyelundupan. Uang yang diperoleh dari denda ini masuk ke dalam sumber penerimaan negara.
C. Pencetakan Uang
Pencetakan uang ini dilakukan untuk menutup defisit anggaran kalau cara ini untuk menutup anggaran tidak sanggup dilakukan. Meskipun demikian pemerintah harus berhati-hati, alasannya yakni kalau uang terlalu banyak beredar di pasar sanggup menyebabkan timbulnya inflasi.
D. Pinjaman
Pinjaman merupakan salah satu alternatif sumber penerimaan negara walaupun pada akibatnya akan menjadi beban negara alasannya yakni harus dibayar kembali berikut dengan bunganya. Dari dalam negeri, pemerintah sanggup memperoleh pinjaman dari bank sentral ataupun dari masyarakat.
E. Sumbangan dan Hibah
Sumbangan, hadiah, dan hibah yang diperoleh negara berasal dari masyarakat, kelompok, organisasi, atau perusahaan. Meskipun merupakan salah satu sumber pendapatan negara, namun bukan merupakan penerimaan yang pasti.
F. Penyelenggaraan Undian Berhadiah
Negara sanggup memperoleh penerimaan dari undian berhadiah yang diselenggarakan oleh forum tertentu. Hal ini sanggup menjadi sumber penerimaan secara rutin. Jumlah yang diterima pemerintah yakni selisih antara penerimaan sehabis dikurangi biaya operasi dan besarnya hadiah yang dibagikan. Negara yang melaksanakan undian berhadiah untuk memperoleh penerimaan antara lain Amerika Serikat, Kanada, Jepang, Jerman, Australia dan Singapura. Indonesia pernah menyelenggarakan undian berhadiah, menyerupai Porkas, SDSB, dan SKSID.
2. Penerimaan Luar Negeri
Dalam membangun negara, kita tidak selalu sanggup mengandalkan pendapatan dalam negeri. Kita tidak selalu sanggup bergantung pada pajak, bea masuk, cukai, dan sebagainya. Seringkali kita membutuhkan santunan luar negeri biar pembangunan sanggup terus berjalan. Karena itulah penerimaan luar negeri termasuk ke dalam sumber pendapatan negara.
Penerimaan luar negeri merupakan penerimaan yang berasal dari luar negeri dalam bentuk mata uang asing. Penerimaan luar negeri terdiri dari pinjaman jadwal dan pinjaman proyek.
Pinjaman jadwal dipakai untuk membiayai program-program yang ditentukan dengan bebas oleh pemerintah. Sedangkan pinjaman proyek dipakai untuk membiayai proyek-proyek yang sudah disepakati antara pemerintah dengan pemberi pinjaman.
Berdasarkan Syarat Pinjaman
Dari segi syarat pinjaman (terms and conditions), pinjaman luar negeri sanggup dikelompokkan sebagai berikut:
Berdasarkan Sumber PinjamanPenerimaan luar negeri merupakan penerimaan yang berasal dari luar negeri dalam bentuk mata uang asing. Penerimaan luar negeri terdiri dari pinjaman jadwal dan pinjaman proyek.
Pinjaman jadwal dipakai untuk membiayai program-program yang ditentukan dengan bebas oleh pemerintah. Sedangkan pinjaman proyek dipakai untuk membiayai proyek-proyek yang sudah disepakati antara pemerintah dengan pemberi pinjaman.
Berdasarkan Syarat Pinjaman
Dari segi syarat pinjaman (terms and conditions), pinjaman luar negeri sanggup dikelompokkan sebagai berikut:
- Pinjaman Lunak Pinjaman lunak berasal dari forum multilateral maupun forum bilateral yang dananya berasal dari iuran dan ditujukan untuk meningkatkan pembangunan. Oleh alasannya yakni itu, tingkat bunganya rendah, jangka waktu pengembalian dan masa tenggangnya cukup panjang.
- Fasilitas Kredit Ekspor Fasilitas kredit ekspor merupakan pinjaman yang diberikan negara-negara pengekspor dengan tujuan meningkatkan ekspor negara yang bersangkutan
- Pinjaman Komersial Pinjaman komersial bersumber dari bank atau forum keuangan dengan persyaratan yang berlaku di pasar internasional
- Pinjaman Campuran Pinjaman adonan (mixed credit) merupakan adonan antara pinjaman lunak dengan pinjaman kredit ekspor dan atau grant atau adonan antara pinjaman lunak dengan pinjaman komersial
Sedangkan menurut sumbernya, pinjaman luar negeri sanggup dikelompokkan sebagai berikut
- Lembaga Multilateral Indonesia seringkali mendapatkan santunan dari banyak sekali forum multilateral yang ada. Lembaga multilateral dimana Indonesia menjadi anggotanya, antara lain:
- IMF (International Monetary Bank)
- ADB (Asian Development Bank)
- UNDB (United Nations Development Bank)
- IDB (Islamic Development Bank)
- Negara Kreditur Negara kreditur yakni negara pemberi pinjaman, baik melalui pemerintah maupun melalui forum keuangan yang dibuat oleh negara tersebut
- Lembaga Keuangan lainnya Lembaga keuangan yakni forum keuangan internasional yang dibuat baik oleh pemerintah maupun oleh swasta dalam rangka memberi pinjaman atau santunan keuangan
Sumber http://campusnancy.blogspot.com
Buat lebih berguna, kongsi: