Assalamu Alaikum Warahmatullahi Wr.Wb, Para pembaca blog yang setia pada kesempatan ini admin bagikan warta terbaru yang jendelasekolah.net kutip dari liputanguru.tk, wacana rencana rekrutmen CPNS tahun 2017
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerbitkan Peraturan Menteri PANRB nomor 25 tahun 2016 wacana Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Undun Permen PANRB No. 25 Thn.2016.(di sini)
Permen PANRB No. 25 Thn.2016
Nomenklatur jabatan pelaksana dipakai sebagai teladan bagi setiap instansi pemerintah dalam penyusunan dan penetapan kebutuhan, penentuan pangkat dan jabatan, pengembangan karier, pengembangan kompetensi, evaluasi kinerja, penggajian pertolongan serta pemberhentian PNS. Ini berarti pula bahwa penyusunan deretan CPNS untuk jabatan fungsional umum harus mengacu pada Peraturan Menteri PANRB nomor 25 tahun 2016
Menteri Asman Abnur dalam menyebarkan kesempatan mengatakan” bahwa jabatan yang nantinya diisi oleh ASN harus sesuai dengan penjabaran serta pendidikan formal yang telah ditempuhnya.”
Jadi berdasar Nomenklatur tersebut sebagai pijakan pemerintah untuk menyusun dan menetapkan kebutuhan pangkat, jabatan, pengembangan karir sekaligus pengangkatan CPNS gres yang tujuannya untuk mengisi kekurangan PNS sehabis selama ini moratorium.
lampiran Permen PANRB Tentang Nomenklatur Jabatan
Demikian info terkait Nomenklatur Jabatan dan Pekerjaan dan Kualifikasi Pendidikan yang diharapkan Di Lingkungan Instansi Pemerintahan. Namun demikian, pada seleksi CPNS 2017 yang akan tiba belum sanggup dipastikan tersedia atau tidaknya deretan untuk jabatan pekerjaan tersebut.
Semoga info ini bermanfaat
Sumber http://jendeladuniamaju.blogspot.com
Buat lebih berguna, kongsi: