Program Bidikmisi merupakan salah satu aktivitas pemerintah yang sudah dilaksanakan semenjak tahun 2010, hingga dengan tahun 2016 ini tercatat lebih dari 352 ribu mahasiswa yang telah memperoleh Bantuan Biaya Pendidikan Bidikmisi. Jumlah peminat Program Bidikmisi memperlihatkan peningkatan yang sangat signifikan dari tahun ke tahun. Untuk tahun 2016 tercatat sebanyak 416.428 pelamar tetapi hanya sekitar 75.000 saja yang bisa diakomodir sebab keterbatasan anggaran pemerintah.
Sasaran aktivitas Bidikmisi pada tahun 2017 ini ialah lulusan satuan pendidikan SMA/SMK/MA atau yang sederajat tahun 2016 dan 2017 yang tidak bisa secara ekonomi dan mempunyai potensi akademik baik.
![]() |
Bidik Misi 2017 |
Bidikmisi memperlihatkan akomodasi pembiayaan sebagai berikut Pendaftaran Bidikmisi tidak dikenakan biaya. Bidikmisi membebaskan biaya registrasi SNMPTN, SBMPTN dan seleksi lokal(mandiri) pada salah 1 PT Jaminan biaya hidup sementara dan transportasi dari tempat asal (khusus untuk yang direkrut sebelum menjadi mahasiswa) Bebas biaya pendidikan yang dibayarkan kepada perguruan tinggi Subsidi biaya hidup sesedikitnya Rp650.000 / bulan yang diubahsuaikan dengan pertimbangan biaya hidup di masing masing wilayah calon pendaftar, pendaftar, atau akseptor Bidikmisi diluar ketentuan tersebut bisa melapor ke
Jika anda siswa Sekolah Menengan Atas lulusan tahun 2016 atau akan lulus tahun 2017 ini dan tertarik untuk mendaftar aktivitas Bidikmisi, berikut ini saya sampaikan aktivitas registrasi bidikmisi 2017 dan syarat mendaftar Bidikmisi tahun 2017.
![]() |
Jadwal Pendaftaran Bidik Misi 2017 |
JADWAL PENDAFTARAN BIDIK MISI 2017
1. Pendaftaran Sekolah : tanggal 14 Januari 2017 - 01 September 2017
2. Pendaftaran Siswa : tanggal 14 Januari 2017 - 01 September 2017
3. SNMPTN : tanggal 18 Februari 2017 - 06 Maret 2017
4. Seleksi Mandiri PTN : tanggal 25 Februari 2017 - 01 September 2017
5. PMDK-PN : tanggal 25 Februari 2017 - 01 Mei 2017
6. SBMPTN : tanggal 08 April 2017 - 05 Mei 2017
7. Seleksi Mandiri PTS : tanggal 22 April 2017 - 01 September 2017
8. UMPN : tanggal 04 Mei 2017 - 10 Juni 2017
PERSYARATAN DAN KUOTA
A. Persyaratan Calon Penerima Bidik Misi
Persyaratan untuk mendaftar tahun 2017adalah sebagai berikut:
1. Siswa SMA/SMK/MA atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun 2017;
2. Lulusan tahun 2016 yang bukan akseptor Bidikmisi dan tidak bertentangan dengan
ketentuan penerimaan mahasiswa gres di masing-masing perguruan tinggi;
3. Usia paling tinggi pada dikala mendaftar ialah 21 tahun;
4. Tidak bisa secara ekonomi dengan kriteria:
a. Siswa akseptor Beasiswa Siswa Miskin (BSM) atau Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau sejenisnya; atau
b. Pendapatan kotor adonan orang Tua/Wali (suami istri) maksimal sebesar Rp3.000.000,00 per bulan dan atau pendapatan kotor adonan orangtua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp750.000,00 setiap bulannya.
5. Pendidikan orang Tua/Wali setinggi-tingginya S1 (Strata 1) atau Diploma 4;
6. Memiliki potensi akademik baik berdasarkan rekomendasi objektif dan akurat dari Kepala Sekolah;
7. Pendaftar difasilitasi untuk memilih salah satu diantara PTN atau PTS dengan ketentuan:
a. Perguruan Tinggi Negeri dengan pilihan seleksi masuk:
1) Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN);
2) Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMTPN);
3) Seleksi berdikari PTN.
b. Politeknik, UT, dan Institut Seni dan Budaya
c. Perguruan Tinggi Swasta sesuai dengan pilihan seleksi masuk.
B. Kuota Mahasiswa Baru
1. Kuota Bidikmisi diperuntukkan bagi mahasiswa yang lulus:
a. SNMPTN
b. SBMPTN;
c. Seleksi Mandiri PTN.
d. Seleksi di Politeknik, UT, dan Institut Seni dan Budaya
e. Seleksi di Perguruan Tinggi Swasta
2. Kuota awal Bidikmisi bagi PTN, Politeknik dan Institut Seni ditetapkan dengan mempertimbangkan; kondisi PTN, kondisi umum ekonomi mahasiswa, kapasitas daya tamping PTN, dan alokasi kuota setahun sebelumnya.
3. Tambahan kuota akan dipertimbangkan bagi PTN, Politeknik dan Institut Seni, dengan kriteria antara lain;
a. Memiliki kinerja pengelolaan Bidikmisi yang baik:
1) Penetapan akseptor Bidikmisi setiap semester sempurna waktu;
2) Pelaporan hasil prestasi akedemik (IPK dan usang studi) yang akurat dan
tepat waktu;
3) Pelaporan pengelolaan keuangan Bidikmisi yang akuntabel
b. Mempertimbangkan lokasi geografis perguruan tinggi dan/atau kondisi ekonomi masyarakat setempat.
4. Kuota Bidikmisi bagi UT ditetapkan secara khusus oleh Ditjen Belmawa dengan
mempertimbangkan:
a. Pelaporan hasil prestasi akademik (IPK dan usang studi) yang akurat dan sempurna waktu;
b. Pelaporan pengelolaan keuangan Bidikmisi yang akuntabel.
5. Kuota Perguruan Tinggi Swasta melalui seleksi berdikari ditetapkan oleh Kopertis berdasarkan: (1) Kondisi
geografis, karakteristik sosial ekonomi sekitar perguruan tinggi untuk kekhususan
daerah 3T; dan (2) ketaatan perguruan tinggi terhadap azas pengelolaan yang baik.
Kuota Kopertis ditentukan oleh Ditjen Belmawa.
6. Kuota Bidikmisi yang diterima oleh Perguruan Tinggi intinya diberikan untuk
semua Program Studi. Namun, demikian diprioritaskan untuk Program Studi dalam
rumpun ilmu terapan (Pertanian, Teknik, Arsitektur, Kehutanandan lingkungan,
Kesehatan, dan Kelautan), rumpun ilmu alam (Ilmu Kebumian, Biologi, Fisika, dan
Kimia), dan rumpun ilmu formal (Matematika, Komputer, dan Statistika);
7. Kuota nasional akan ditentukan menurut ketersediaan anggaran tahun berjalan
dalam DIPA Ditjen Belmawa, Kemristekdikti.
PENDANAAN
A. Jangka Waktu Pemberian
1. Bantuan biaya pendidikan Bidikmisi diberikan semenjak mahasiswa ditetapkan
sebagaipenerima Bidikmisi di perguruan tinggi, yaitu:
a. Program Sarjana (S1) dan Diploma IV maksimal 8 (delapan) semester
b. Program Diploma III maksimal 6 (enam) semester
c. Program Diploma II maksimal 4 (empat) semester
d. Program Diploma I maksimal 2 (dua) semester
2. Khusus aktivitas studi Sarjana tertentu yang memerlukan pendidikan ke profesian
dan merupakan satu kesatuan, tetap diberikan pinjaman hingga lulus aktivitas profesi,
yaitu:
a. Pendidikan Dokter dengan penambahan maksimal 4 semester.
b. Pendidikan Dokter Gigi dengan penambahan maksimal 4 semester.
c. Ners maksimal dengan penambahan maksimal 2 semester.
d. Pendidikan Dokter Hewan dengan penambahan maksimal 2 semester.
e. Farmasi dengan penambahan maksimal 2 semester.
f. Pendidikan Profesi lainnya yang strategis, ditetapkan oleh Dirjen Belmawa
3. Bantuan Bidikmisi untuk aktivitas profesi diberikan kepada mahasiswa yang
langsung melanjutkan studi keprofesiannya pada perguruan tinggi yang sama.
B. Komponen Pembiayaan
Komponen atau jenis dana pinjaman biaya pendidikan dan penggunaannya adalah:
1. Biaya registrasi
a. Pendaftar Bidikmisi dibebaskan biaya pendaftaran SNMPTN, SBMPTN dan
seleksi berdikari pada salah satu PT (pendaftar secara otomatis akan mendapat
fasilitas bebas bayar di dalam sistem registrasi SBMPTN).
b. Pendaftar Bidikmisi yang sudah diterima melalui salah satu seleksi tidak
diperkenankan mendaftar seleksi lainnya.
2. Bantuan biaya penyelenggaraan yang dikelola perguruan tinggi maksimal sebesar Rp
2.400.000,00 (Dua juta empat ratus ribu rupiah) per-mahasiswa per-semester.
3. Bantuan biaya hidup yang diserahkan kepada mahasiswa minimal sebesar Rp
3.900.000,00 (Tiga juta sembilan ratus ribu rupiah) per mahasiswa per semester.
4. Biaya Pengelolaan Bidikmisi
Biaya Pengelolaan Bidikmisi diberikan ke perguruan tinggi sebesar Rp. 600.000,00
per mahasiswa, yang sanggup dipakai dengan skala prioritas dan proporsional;
a. Biaya kedatangan “at cost”
b. Biaya hidup awal bagi calon mahasiswa yang berasal dari luar kota yang besarnya
maksimal Rp. 600.000,00 (Enam ratus ribu rupiah) untuk 30 hari
c. Biaya diseminasi isu dan verifikasi
d. Biaya pembinaan (kegiatan pelatihan, penalaran, leadership, motivasi,
penguasaan bahasa Inggris, dan bimbingan karir)
e. Biaya pinjaman kegiatan terkait akademik yang ditetapkan oleh perguruan tinggi
masing-masing
f. Biaya honorarium pengelolaan selama satu tahun, maksimal 20% dari dana
pengelolaan
5. Hal Khusus
a. Perguruan tinggi memfasilitasi dan mengupayakan semoga akseptor Bidikmisi lulus
tepat waktu dengan prestasi yang optimal;
b. Perguruan tinggi mendorong mahasiswa akseptor Bidikmisi untuk terlibat di
dalam kegiatan ko dan ekstra kurikuler atau organisasi kemahasiswaan, contohnya
kegiatan penalaran, minat bakat, sosial/pengabdian kepada masyarakat sebagai
bentuk pembinaan huruf dan atau kecintaan kepada bangsa dan negara;
C.Penyaluran Dana
1. Dana Bidikmisi diberikan setiap triwulan, pada bulan September dan Desember untuk
semester ganjil dan pada bulan Maret dan Juni untuk semester genap.
2. Bagi mahasiswa baru, pinjaman Bidikmisidiberikan hanya untuk 1 (satu) semester,
yaitu pada semester ganjil.
3. Proses penyaluran dana Bidikmisi melalui rekening bank penyalur yang ditetapkan
melalui seleksi bank (beauty contest);
a. Rekening perguruan tinggi, sebagai pinjaman biaya penyelenggaraan pendidikan
dan biaya pengelolaan.
b. Rekening mahasiswa, sebagai pinjaman biaya hidup.
D. Penghentian Bantuan
Perguruan tinggi sanggup menerbitkan ketentuan khusus perihal penghentian pemberian
bantuan. Secara umum pemberian bantuan dapat tidak boleh apabila mahasiswa
penerima:
1. Cuti
2. Drop Out
3. Non Aktif
Hal-hal yang sanggup diatur dalam ketentuan khusus antara lain:
1. Mahasiswa Bidikmisi yang terbukti memperlihatkan keterangan data diri yang tidak
benar sehabis diterima di perguruan tinggi merupakan pelanggaran berat, maka
mahasiswa yang bersangkutan dikeluarkan dari perguruan tinggi dan dana pinjaman
pendidikan Bidikmisinya dapat dialihkan kepada mahasiswa lain yang seangkatan
dan memenuhi persyaratan akseptor Bidikmisi.
2. Mahasiswa Bidikmisi yang mengundurkan diri, maka pinjaman Bidikmisinya sanggup
dialihkan kepada mahasiswa lain yang seangkatan dan memenuhi persyaratan
penerima Bidikmisi.
3. Mahasiswa Bidikmisi yang meninggal dunia, maka haknya hingga hari dimana
mahasiswa yang bersangkutan meninggal diberikan kepada keluarga/ahli warisnya,
kemudian pinjaman Bidikmisinya dapat dialihkan kepada mahasiswa lain yang
seangkatan dan memenuhi persyaratan akseptor Bidikmisi.
4. Mahasiswa Bidikmisi yang lulus kurang dari masa studi yang ditetapkan, pinjaman
Bidikmisi yang bersangkutan sanggup dialihkan kepada mahasiswa lain yang seangkatan
dan memenuhi persyaratan akseptor Bidikmisi.
5. Penggantian akseptor Bidikmisi kepada mahasiswa lain, sifatnya melanjutkan
ditetapkan melalui SK pimpinan PT dan dilaporkan ke Ditjen Belmawa,
Kemristekdikti melalui http://bidikmisi.belmawa.ristekdikti.go.id
E. Pelanggaran dan Sanksi
Perguruan tinggi sanggup menciptakan ketentuan terkait dengan jenis-jenis pelanggaran dan
sanksi kepada akseptor Bidikmisi
Download Buku Pedoman Pendaftaran bidik Misi 2017 (di sini)
Demikian Informasi seputar program bidik misi tahun 2017, kalau isu ini bermanfaat silakan share, tolong like fans page dan komentarnya terimakasih.
sgt (01/02/2016)
Sumber http://jendeladuniamaju.blogspot.com
Buat lebih berguna, kongsi: