JendelaSekolah.net Inilah kabar terbaru jadwal pencairan Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) Triwulan I, II, III, dan IV tahun 2017. Penyaluran atau pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru atau Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) tahun 2017 tetap dengan contoh tahun-tahun sebelumnya adalah melalui Transfer Daerah, namun mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 187/PMK.07/2016 yang diterbikan pada tanggal 2 Desember 2016. Pada pasaal 80 menyatakan bahwa Tunjangan Profesi (TP) disalurkan secara triwulanan, yaitu:
a. triwulan I paling cepat pada bulan Maret 2017.
b. triwulan II paling cepat pada bulan Juni 2017.
c. triwulan III paling cepat pada bulan September 2017.
d. triwulan IV paling cepat pada bulan November 2017.
Tunjangan Profesi Guru 2017 |
Bagi guru yang telah memenuhi syarat mendapatkan TPP akan diterbitkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP). Mekanisme penerbitan dengan digital, adalah memakai sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). SKTP diterbitkan oleh Direktorat Jenderal dengan memakai sumber data Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) dari Dapodik sehabis data valid berdasarkan sistem. Untuk itu setiap guru yang akan mendapatkan TPP harus benar-benar mengecek sedetail mungkin datanya, dan apabila masih ada kesalahan lakukan berbaikan sebelum batas final singkron ditutup.
Inilah Bunyi pasal 80-PMK 187 .07/2016 dasar Hukum pencairan TPP 2017
![]() |
Bunyi Pasal 80 PMK -187/PMK.07/2016 |
Ditjen GTK menerbitkan SKTP dua periode/tahap dalam satu tahu. Periode 1 berlaku untuk semester satu, terhitung mulai bulan Januari hingga dengan Juni. Sedangkan periode 2 berlaku untuk semester dua terhitung mulai bulan Juli hingga dengan Desember. Tunjangan Profesi disalurkan kepada rekening guru yang tertera dalam SKTP setiap triwulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Guru wajib mengetahui data terakhir secara online sebagai persyaratan untuk penerbitan SKTP pada lembar info PTK pada laman http://info.gtk.kemdikbud.go.id. Direktorat Jenderal GTK memverifikasi kelayakan calon peserta Tunjangan Profesi, yaitu; beban mengajar 24 jam, rasio siswa guru, masa kerja, golongan, dan honor pokok sebelum SKTP diterbitkan.
Sumber http://jendeladuniamaju.blogspot.com
Buat lebih berguna, kongsi: