Loading...

√ Otoritas Jasa Keuangan

adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain √ Otoritas Jasa Keuangan

  1. Pengertian Otoritas Jasa Keuangan 

   Menurut UU No 21 Tahun 2011 Bab I Pasal 1 ayat 1 yang dimaksud dengan "adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang - Undang ini."

  OJK dibuat dengan tujuan biar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel; bisa mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; bisa melindungi kepentingan Konsumen dan masyarakat.

   2. Fungsi, Tujuan, Tugas, dan Wewenang Otoritas Jasa Keuangan.

   A. Fungsi OJK yakni sebagai berikut.

  1. Mengawasi hukum main yang sudah dijalankan dari lembaga stabilitas keuangan.
  2. Menjaga stabilitas sistem keuangan
  3. Melakukan pengawasan non-bank dalam struktur yang sama menyerupai sekarang.
  4. Pengawasan bank keluar dari otoritas Bank Indonesia sebagai bank sentral dan dipegang oleh lembaga baru.

   B. Tujuan dalam pembentukan OJK yakni sebagai berikut.

  1. Untuk mencapainya, Bank Indonesia dalam melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, dan transparan dengan mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.
  2. Mengatasi kompleksitas keuangan global dari bahaya krisis.
  3. Menciptakan satu otoritas yang lebih besar lengan berkuasa dengan mempunyai sumber daya insan dan mahir yang mencukupi.

   C. OJK melaksanakan kiprah pengaturan dan pengawasan terhadap :

  1. Kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan;
  2. Kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal; dan
  3. Kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.

   D. Wewenang OJK dalam menjalankan kiprah pengaturan dan pengawasan, sebagai berikut.

  1. Terkait khusus Pengawasan dan Pengaturan Lembaga Jasa Keuangan Bank yang mencakup :
    • Perizinan untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi dan akuisisi bank, serta pencabutan izin perjuangan bank.
    • Kegiatan perjuangan bank, antara lain sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan kegiatan di bidang jasa.
    • Pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank yang mencakup : linkuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal mininum, batas maksimum proteksi kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan, dan pencadangan bank; laporan bank yang terkait dengan kesehatan dan kinerja bank; sistem info debitur; pengujian kredit (credit testing); dan standar akuntansi Bank.
    • Pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati - hatian bank, mencakup : administrasi risiko; tata kelola bank; prinsip mengenal nasabah dan anti pembersihan uang; dan pencegahan pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan; dan investigasi bank. 
  2. Terkait Pengaturan Lembaga Keuangan (Bank dan Bukan Bank) yang mencakup :
    • Menetapkan peraturan dan keputusan OJK.
    • Menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan.
    • Menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan kiprah OJK.
    • Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu.
    • Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga Jasa Keuangan.
    • Menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban.
    • Menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - usul di sektor jasa keuangan.
  3. Terkait Pengawasan Lembaga Keuangan (Bank dan Bukan Bank) yang mencakup :
    • Menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan.
    • Mengawasi pelaksanaan kiprah pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutir.
    • Melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, proteksi konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan , pelaku, dan penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang - usul di sektor jasa keuangan.
    • Memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu.
    • Melakukan Penujukan pengelola statuter.
    • Menetapkan penggunaan pengelola statuter.
    • Menetapkan hukuman administratif terhadap pihak yang melaksanakan pelanggaran terhadap peraturan perundang - usul di sektor jasa keuangan.
    • Memberikan dan mencabut : izin usaha, izin orang perseorangan, efektifnya pernyataan pendaftaran, surat tanda terdaftar, persetujuan melaksanakan kegiatan usaha, pengesahan, persetujuan atau penetapan pembubaran dan penetapan lain.


Sumber http://falah-kharisma.blogspot.com
Buat lebih berguna, kongsi:

Trending Kini: