Delineator Besi yaitu Pipa besi sebagaimana yang dimaksud diatas berdiameter 100mm , ketebalan 2mm dengan panjang 1.100mm yand dilengkapi dengan 2 buah reflector ASTM tipe IV yang diletakan pada plat aluminium ukuran 50 X 181 mm yang berwarna merah putih:
- Letak pipa sebagaimana dimaksud diatas searah dengan kemudian lintas dan warna reflektornya diadaptasi dengan warna dan fungsi sebagaimana dalam keputusan menteri perhubungan nomor : KM. 3 Tahun 1994 ihwal alat pengendali dan pengaman pemakai jalan ;
Pipa besi sebagaimana dimaksud harus dengan dicat warna hitam dan kuning bergantian dengan warna hitam di ujung paling atas;Bentuk dan ukuran delineator dari pipa besi sebagaimana dalam lampiran surat ini;Pada bab belakang delineator di bubuhi stiker perlengkapan jalan goresan pena sumber pendanaan, tahun anggaran dan isi pasal 275 UU Nomor 22 / 2009 ihwal kemudian lintas dan angkutan jalan , referensi gambar stiker terlampir;Setiap materi delineator yang akan dipergunakan harus lulus uji laboratorium dengan menerangkan akta uji laboratorium berskala nasional atau internasional.
Sumber http://adigunakaryapersada.co.idd
Buat lebih berguna, kongsi: