Loading...

√ Unsur Unsur Terbentuknya Negara

Unsur Unsur Terbentuknya Negara -  Apa yang menjadi unsur pembentuk berdirinya suatu negara? Penting untuk diketahui bahwa, suatu negara tidak asal muncul, berdiri, atau terbentuk. Ada serangkaian syarat yang harus dipenuhi oleh sebuah negara semoga layak disebut sebagai negara. Syarat inilah yang selanjutnya dinamakan sebagai unsur negara. Itu juga yang berlaku pada Indonesia yang kita cintai ini, menjadi sebuah negara alasannya memang telah memenuhi semua syarat yang diperlukan. Namun, tahukah Anda unsur-unsur tersebut? Melalui artikel ini, kami akan memaparkan secara terperinci apa saja unsur yang harus dimiliki semoga suatu negara sanggup terbentuk, selamat membaca.

 Ada serangkaian syarat yang harus dipenuhi oleh sebuah negara semoga layak disebut sebagai  √ Unsur Unsur Terbentuknya Negara
Unsur Negara
Artikel Terkait: Pengertian Negara paling Lengkap

Unsur Unsur Negara

Unsur terbentuknya suatu negara terdiri dari dua bagian, yaitu unsur pokok (konstitutif) dan unsur deklaratif. Unsur pokok ialah unsur yang paling penting, alasannya merupakan syarat wajib yang harus dimiliki oleh calon negara. Unsur deklaratif ialah unsur komplemen yang boleh-boleh saja tidak dimiliki oleh suatu negara. Terkait unsur negara, pada tahun 1933 terdapat suatu konvensi yang mengatur ihwal apa-apa yang harus dimiliki untuk membentuk suatu negara, disebut Konvensi Montevideo. Menurut konvensi ini, unsur-unsur berdirinya sebuah negara ialah sebagai berikut:
  • Rakyat
  • Wilayah yang permanen
  • Penguasa yang berdaulat
  • Kesanggupan berafiliasi dengan negara lain.
  • Pengakuan.

Unsur Pokok Negara (Konstitutif)

Berdirinya suatu negara terdiri atas unsur-unsur pembentuknya yang tidak dimiliki oleh organisasi lain. Unsur pembentuk berdirinya suatu negara, yaitu rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat. Ketiga unsur ini disebut unsur pokok yang menjadi syarat mutlak terbentuknya negara. Suatu negara tidak sanggup disebut sebagai negara kalau salah satu unsur ini tidak ada. Unsur pokok negara ini disebut juga unsur konstitutif atau unsur pembentuk. Berikut ini klarifikasi secara terperinci masing-masing unsur tersebut:

1. Rakyat

Rakyat ialah semua orang yang ada di wilayah suatu negara dan taat pada peraturan di negara tersebut. Berdasarkan hal tersebut, keberadaan rakyat ialah unsur penting bagi terbentuknya suatu negara. Rakyat sendiri dikategorikan menjadi; penduduk dan bukan penduduk serta warga negara dan bukan warga negara. Penduduk ialah orang-orang yang berdomisili atau menetap dalam suatu negara. Bukan penduduk ialah orang yang sementara waktu berada dalam suatu negara. Warga negara ialah orang-orang yang berdasarkan aturan menjadi anggota suatu negara. Bukan warga negara ialah orang-orang yang tinggal dalam suatu negara, tetapi tidak menjadi anggota dari negara tersebut. Jadi, unsur yang pertama ialah harus ada rakyat dulu.

2. Wilayah

Setelah rakyat, unsur selanjutnya yang membentuk suatu negara ialah wilayah. Unsur wilayah ialah hal yang sangat penting untuk menunjang pembentukan suatu negara. Tanpa adanya wilayah, tidak mungkin sebuah negara sanggup terbentuk. Wilayah inilah yang akan ditempati oleh rakyat dan penyelenggaraan pemerintahan. Wilayah suatu negara ialah kesatuan ruang yang mencakup daratan, lautan, udara, dan wilayah ekstrateritorial.
  • Daratan: Daratan ialah tempat bermukimnya warga atau penduduk suatu Negara. Wilayah daratan suatu Negara, mempunyai batas-batas tertentu yang diatur oleh aturan Negara dan perjanjian dengan Negara tetangga.
  • Lautan: Lautan ialah wilayah suatu Negara yang terdiri dari maritim teritorial, zona tambahan, ZEE, dan landasan benua (kontinen). Laut teritorial suatu Negara ialah batas sepanjang 12 mil maritim diukur dari garis pantai.  Zona komplemen yaitu 12 mil dari garis luar lautan teritorial atau sekitar 24 mil dari garis pantai suatu Negara. ZEE atau Zona Ekonomi Eksklusif yaitu wilayah lautan sepanjang 200 mil maritim diukur dari garis pantai. Sedangkan, landasan benua ialah wilayah lautan yang terletak di luar teritorial, berjarak sekitar 200 mil maritim diukur dari garis pantai yang mencakup dasar maritim dan kawasan dibawahnya.
  • Udara: udara ialah seluruh ruang yang berada di atas batas wilayah suatu Negara, baik daratan maupun lautan. 
  • Ekstrateritorial: Wilayah ekstrateritorial suatu Negara ialah tempat di mana berdasarkan aturan internasional diakui sebagai wilayah kekuasaan suatu Negara meskipun letaknya berada di Negara lain. Misalnya, kantor kedutaan besar Indonesia di luar negeri disebut sebagai wilayah ekstrateritorial Indonesia.

3. Pemerintahan

Unsur selanjutnya yang membentuk Negara ialah pemerintahan. Unsur pemerintah yang dimaksudkan disini ialah pemerintahan yang sah dan berdaulat. Pemerintahan yang sah berarti pemerintah yang diakui oleh rakyat untuk menjalankan roda pemerintahan. Sedangkan, pemerintahan yang berdaulat berarti mempunyai kekuasaan penuh untuk mengatur jalannya Negara.

Unsur Deklaratif Negara

Selain unsur pokok, terdapat pula unsur lain yang menjadi pembentuk suatu negara, yaitu ratifikasi dari negara lain. Adapun ratifikasi dari negara lain merupakan unsur negara yang bersifat deklaratif atau bersifat pertanda keberadaan suatu negara. Suatu negara gres penting untuk pertanda keberadaannya semoga dikenali oleh negara lainnya. Fungsinya ialah semoga negara gres tersebut sanggup menjalin korelasi diplomatis dengan negara lainnya, begitupun sebaliknya.

Sekian uraian ihwal Unsur Unsur Terbentuknya Negara, semoga bermanfaat.

Referensi:
  • Murtono, Sri dkk. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan Sekolah Menengah Pertama Kelas IX. Jakarta: Quadra.
  • Nurdiaman, Aa. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas IX SMP/MTs. Bandung: PT Prabumi Mekar.

Sumber http://www.ilmusiana.com
Buat lebih berguna, kongsi: