Tahukah kau ternyata kosmetik lokal ada yang tidak lulus BPOM dan parahnya kosmetik itu dapat menjadikan kanker. Sepanjang tahun 2018 ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan kosmetik ilegal senilai Rp. 112 Miliar. Kosmetik yang tidak lulus dari BPOM ini beraneka ragam mulai dari lipstik, pensil alis sampai eyeshadow. Parahnya ada sebanyak 6 kosmetik berbahaya yang dipasarkan di jalur resmi dan mempunyai nomor notifikasi. Padahal salah satu merek kosmetik ini sering di meng-endrose selebritas dan beauty blogger ternama di Indonesia.
Photo via : viva.co.id
class="adsbygoogle"
style="background:none;display:inline-block;width:300px;height:250px;max-width:100%;"
data-ad-client="ca-pub-9314037868717527"
data-ad-slot="3892123021"
data-ad-format="auto"
data-full-width-responsive="true">
Produk-produk yang disita oleh BPOM dan dilarang penjualannya yaitu:
- QL Matte Lipstik 07 (Sunset Orange)
- QL Matte Lipstick 08 (Flaming Red)
- QL Matte Lipstick 09 (Pretty Peach)
- QL Matte Lipstick 10 (Lady in Red)
BPOM menyebutkan kalau produk ini mengandung materi merah K3 ialah materi pewarna yang seharusnya untuk tekstil. Bahan ini bersifat karsinogenik (menyebabkan kanker), keratogenik (menyebabkan kelainan pada janin), dan iritasi kulit. Kebayangkan kalau materi pewarna yang seharusnya untuk tekstil malah menempel di bibir kalian. Mirisnya, produk ini banyak dipakai oleh para artis dan beauty blogger. Kaprikornus kesimpulannya, kalian perlu perhatikan ya guys setiap membeli sesuatu produk kecantikan, semoga kalian lebih teliti lagi dengan apa kandungan di dalam produk kecantikan tersebut. Gak mau kan wajah kalian yang ingin tampil anggun dan menawan malah terkena efek samping yang berbahaya dari materi yang terkandung didalamnya.
Sumber http://blogunik.com