Loading...

√ Zona Dalam Perdagangan Internasional Peternakan

Perdagangan Internasional


Elysetiwan.com Dalam perdagangan bebas, setiap negara berhak melindungi kesehatan manusia, hewan, dan flora dari dampak negatif perdagangan,
  setiap negara berhak melindungi kesehatan insan √ Zona dalam Perdagangan Internasional peternakan
Zona dalam Perdagangan Internasional
terutama komoditi binatang dan produk hewan, serta pertanian dan produk pertanian. Hal itu disepakati oleh negara-negara anggota World Trade Organisation (WTO) dalam bentuk Sanitary and Phytosanitary Agreement (SPS Agreement atsu Perjanjian SPS).

Zona dalam Perdagangan Internasional

Dalam Perjanjian SPS, setiap negara anggota harus memastikan bahwa tindakan sanitary phytosanitary tidak membatasi perdagangan lebih dari tindakan yang diharapkan untuk mencapai tingkat santunan sanitary atau phytosanitary yang sempurna (appropriate level of sanitary or phytosanitary protection), dengan memperhatikan kelayakan aspek teknis dan irit (Artikel 5 ayat 6).

  setiap negara berhak melindungi kesehatan insan √ Zona dalam Perdagangan Internasional peternakan
Zona dalam Perdagangan Internasional wto
Istilah zona atau regional dipakai pada Perjanjian SPS dalam kaitan santunan kesehatan manusia, hewan, dan flora akhir dampak negatif perdagangan internasional, serta dipakai pula oleh Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (World Organization for Animal Health atau OIE) dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyakit binatang menular (infeksius) dan zoonosis.
Penilaian karakteristik SPS dalam suatu zona atau regional memperhatikan tingkat prevalensi penyakit atau hama tertentu, adanya kegiatan pemberantasan (eradikasi) atau pengendalian, serta adanya kriteria atau anutan yang dikembangkan oleh organisasi internasional yang relevan (Artikel 6 ayat 1).

Penentuan regional bebas hama atau penyakit, atau regional dengan prevalensi hama atau penyakit yang rendah ditentukan atas dasar geografi, ekosistem, surveilans epidemiologi, dan efektivitas pengendalian sanitary atau phytosanitary (Artikel 6 ayat 2).

OIE mendefinisikan zona atau regional yaitu bab yang terperinci batasannya dari suatu teritorial yang mempunyai subpopulasi binatang dengan status kesehatan binatang berbeda terkait suatu penyakit tertentu, dengan penerapan surveilans, tindakan pengendalian dan biosekuriti untuk keperluan perdagangan internasional (Terrestrial Animal Health Code)
Pendekatan zona akan memudahkan pemerintah melaksanakan kegiatan pemberantasan dan pengendalian penyakit binatang dan zoonosis. Terkait penyakit binatang atau zoonosis, pemerintah tetapkan zona bebas dan zona tertular (terinfeksi) menurut kegiatan surveilans dan tindakan lainnya.

Pendekatan zona dalam perdagangan bebas bukan saja untuk tujuan impor, melainkan sanggup mendorong Pemerintah dan Pemda untuk mengekspor binatang dan produk binatang lainnya ke negara lain, apabila zona tersebut bebas terhadap penyakit binatang tertentu.
Penerapan konsep zona tidak begitu saja dilakukan dalam perdagangan, alasannya yaitu negara pengimpor sanggup melaksanakan evaluasi lain dan atau hukum lain yang diharapkan terhadap zona tersebut, sehingga importasi tidak membawa dampak jelek terhadap kesehatan manusia, hewan, tumbuhan, dan lingkungan. Salah satu yang dianjurkan yaitu penerapan analisis risiko impor (import risk analysis), menyerupai yang tertuang dalam Terrestrial Animal Health Code (TAHC). Selanjutnya, standar dan rekomendasi ihwal impor binatang dan produk binatang terkait penyakit binatang dan zoonosis telah diatur oleh OIE dalam Terrestrial Animal Health Code.


Sumber http://www.elysetiawan.com
Buat lebih berguna, kongsi:

Trending Kini: