Perdagangan Internasional
Elysetiwan.com Dalam perdagangan bebas, setiap negara berhak melindungi kesehatan manusia, hewan, dan flora dari dampak negatif perdagangan,
![]() |
Zona dalam Perdagangan Internasional |
Zona dalam Perdagangan Internasional
Dalam Perjanjian SPS, setiap negara anggota harus memastikan bahwa tindakan sanitary phytosanitary tidak membatasi perdagangan lebih dari tindakan yang diharapkan untuk mencapai tingkat santunan sanitary atau phytosanitary yang sempurna (appropriate level of sanitary or phytosanitary protection), dengan memperhatikan kelayakan aspek teknis dan irit (Artikel 5 ayat 6).![]() |
Zona dalam Perdagangan Internasional wto |
Penilaian karakteristik SPS dalam suatu zona atau regional memperhatikan tingkat prevalensi penyakit atau hama tertentu, adanya kegiatan pemberantasan (eradikasi) atau pengendalian, serta adanya kriteria atau anutan yang dikembangkan oleh organisasi internasional yang relevan (Artikel 6 ayat 1).
Penentuan regional bebas hama atau penyakit, atau regional dengan prevalensi hama atau penyakit yang rendah ditentukan atas dasar geografi, ekosistem, surveilans epidemiologi, dan efektivitas pengendalian sanitary atau phytosanitary (Artikel 6 ayat 2).
OIE mendefinisikan zona atau regional yaitu bab yang terperinci batasannya dari suatu teritorial yang mempunyai subpopulasi binatang dengan status kesehatan binatang berbeda terkait suatu penyakit tertentu, dengan penerapan surveilans, tindakan pengendalian dan biosekuriti untuk keperluan perdagangan internasional (Terrestrial Animal Health Code)
Pendekatan zona akan memudahkan pemerintah melaksanakan kegiatan pemberantasan dan pengendalian penyakit binatang dan zoonosis. Terkait penyakit binatang atau zoonosis, pemerintah tetapkan zona bebas dan zona tertular (terinfeksi) menurut kegiatan surveilans dan tindakan lainnya.
Pendekatan zona dalam perdagangan bebas bukan saja untuk tujuan impor, melainkan sanggup mendorong Pemerintah dan Pemda untuk mengekspor binatang dan produk binatang lainnya ke negara lain, apabila zona tersebut bebas terhadap penyakit binatang tertentu.
Penerapan konsep zona tidak begitu saja dilakukan dalam perdagangan, alasannya yaitu negara pengimpor sanggup melaksanakan evaluasi lain dan atau hukum lain yang diharapkan terhadap zona tersebut, sehingga importasi tidak membawa dampak jelek terhadap kesehatan manusia, hewan, tumbuhan, dan lingkungan. Salah satu yang dianjurkan yaitu penerapan analisis risiko impor (import risk analysis), menyerupai yang tertuang dalam Terrestrial Animal Health Code (TAHC). Selanjutnya, standar dan rekomendasi ihwal impor binatang dan produk binatang terkait penyakit binatang dan zoonosis telah diatur oleh OIE dalam Terrestrial Animal Health Code.
Sumber http://www.elysetiawan.com
Buat lebih berguna, kongsi: