Loading...

√ Sketsa Gres Pensiun Pns Pada Uuasn

Hingga ketika ini, pekerjaan sebagai PNS masih bisa disebut sebagai salah satu pekerjaan yang cukup diminati. Salah satu yang mungkin menjadi penyebab tingginya minat tersebut adalah adanya jaminan kesejahteraan yang terlihat lebih konservatif jikalau dibandingkan dengan rata-rata jaminan kesejahteraan di perusahaan swasta. Salah satu jaminan kesejahteraan yang diberikan kepada PNS ialah jaminan kesejahteraan purna karya berupa aktivitas pensiun PNS. Program pensiun PNS bisa dikatakan cukup unik. Unik dalam arti aktivitas pension PNS berbeda dengan dana pensiun yang didirikan oleh sebuah perusahaan, bank, atau asuransi jiwa, baik DPPK (Dana Pensiun Pemberi Kerja) maupun DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keunangan). Secara yuridis, aktivitas pensiun PNS tidak tunduk kepada Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 perihal Dana Pensiun. Program pensiun PNS diatur lebih khusus dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 perihal Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai. Program pensiun PNS juga bisa disebut aktivitas pensiun hibridisasi antara PPIP (Program Pensiun Iuran Pasti) dan PPMP (Program Pensiun Manfaat Pasti) karena iuran dan manfaat pensiunnya sama-sama pasti.
Akhir-akhir ini aktivitas pensiun PNS banyak menerima sorotan. Hal ini disebabkan beban yang harus dibayar negara melalui APBN dan APBD untuk membayar manfaat pensiun tersebut semakin membengkak. Karena itu, ketika ini pemerintah sedang menyusun kembali aktivitas pensiun tersebut. "Jadi yang penting pemerintah menyusun kembali pensiunnya. Membuat orang sejahtera tapi tidak memberatkan pemerintah." papar Azwar Abubakar, Menpan-RB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi). Wacana untuk menyusun kembali aktivitas pensiun PNS diperkuat dengan RUU ASN (Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara) yang ketika ini tengah digodok di Komisi II dewan perwakilan rakyat RI. Program pensiun PNS termasuk salah satu kebijakan yang diatur dalam RUU tersebut.
Dalam RUU ASN dijelaskan bahwa kesejahteraan pegawai dan kesejahteraan pension pegawai merupakan kepingan dari manajemen kepegawaian ASN yang hendak diperbaiki melalui RUU tersebut. Perubahan aktivitas pensiun dimaksud ialah perubahan terhadap denah pembayaran pensiun pay as you go yang dianggap membebani APBN dan APBD menjadi denah fully funded yang berdasarkan RUU ASN akan dilaksanakan terhadap semua pegawai ASN yang diangkat semenjak 1 Januari 2013. Pegawai ASN yang diangkat sebelum 1 Januari 2013 akan tetap memakai sistem pay as you go sehingga pemerintah tidak perlu menyediakan kapitalisasi dana pensiun yang sangat besar untuk membayar kewajiban yang lalai dipenuhi pemerintah untuk sekitar 2,4 juta pensiunan PNS dan untuk 4,7 juta PNS yang masih aktif ketika ini. Untuk memepelajari lebih jelas, silahkan d0wnl0ad RUU ASN di sini.
Hal ini senada dengan apa yang pernah dipaparkan oleh Agus D W Martowardojo, Menteri Keuangan, bahwa ketika ini ada dua denah pembayaran pensiun yang biasa digunakan, yaitu fully funded dan pay as you go. Fully funded merupakan pembayaran pensiun yang mengutamakan angsuran dari para pegawainya. Dengan fully funded, dana yang terkumpul akan dijadikan anggaran pensiun pegawai di awal. Sementara untuk pay as you go, pembayaran iuran dilakukan dari besaran honor pokoknya ketika ini.
Akan tetapi, sesudah pegawai memasuki masa pensiun, iuran tersebut akan ditanggung oleh pemerintah. Rencananya, sumber pembiayaan aktivitas pensiun yang gres tersebut berasal dari iuran PNS yang bersangkutan dan pemerintah selaku pemberi kerja dengan perbandingan 1:2. Iuran yang dipotong ialah sekitar 10% dari honor pokok. Hanya 4,25% yang digunakan untuk mengiur ke dana pensiun. Sisanya berupa 3,25% untuk kesehatan dan 2% tabungan. Dilihat dari iuran yang dibayarkan, sesungguhnya manfaat pensiun yang akan diterima tidak terlalu besar. Akan tetapi, manfaat pensiun tersebut diperoleh setiap bulan dan maksimal untuk tiga generasi. Selama ini yang menanggung pensiun itu pemerintah lantaran yang digunakan ialah denah pay as you go. Memang ketika ini dampak pembayaran pay as you go belum begitu terasa. Hal ini lantaran masih tingginya gap angkatan kerja PNS di Indonesia.
Selain denah pembayaran pensiun, usia pensiun juga merupakan salah satu hal yang diubah dalam RUU ASN. Dalam RUU ASN disebutkan bahwa usia pensiun ialah 58 tahun bagi jabatan manajemen (eselon 3, eselon 4, dan staf) dan 60 tahun bagi jabatan direktur senior (eselon 1 dan eselon 2). Sementara usia pensiun bagi jabatan fungsional ialah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1979 perihal Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, belum pernah ada perubahan BUP (Batas Usia Pensiun) PNS yaitu pada usia 56 tahun. Adanya perubahan taraf kesehatan dan keinginan hidup orang Indonesia yang meningkat bisa jadi merupakan salah satu landasan perubahan BUP PNS tersebut. Karena usia keinginan hidup orang Indonesia ketika ini diperkirakan 67,8 tahun sedangkan pada tahun 1980 hanya mencapai 54,4 tahun.
Meski RUU ASN masih menuai kontrovesi, semoga saja RUU ini ke depannya akan memperlihatkan sistem yang lebih baik lagi dalam hal pengelolaan kepegawaian bagi PNS. Khususnya pengelolaan aktivitas pensiun PNS yang dirancang sebagai kepingan dari aktivitas kesejahteraan bagi PNS. Seperti keinginan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono biar pengelolaan dana pensiun lebih efektif, tepat, dan adil serta sesuai dengan batas kemampuan anggaran pemerintah. "Oleh lantaran itu, dikaitkan dengan pentingnya mempunyai fiskal yang sehat kita harus atur semuanya dengan demikian sehingga bisa sempurna dan adil, sesuai dengan batas kemampuan penganggaran kita." paparnya.

Terkait:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 50/2012 BUKAN UNTUK Pensiun PNS 


Dapatkan Perangkat Pembelajaran SD/MI (GRATIS): 
  1. Kalender Pendidikan
  2. Dokumen 1 KTSP SD/MI
  3. KKM SD
  4. KKM MI
  5. Program Semester SD
  6. Program Semester MI
  7. Silabus SD
  8. Silabus MI
  9. RPP SD
  10. RPP MI

Sumber http://ktsp-sd.blogspot.com
Buat lebih berguna, kongsi:

Trending Kini: