MOS/MOPD atau Masa Orientasi Siswa / Peserta Didik terutama di jenjang SLTP dan SLTA kini sedang berlangsung. Untuk hal ini Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengaturnya melalui Permendikbud No. 55 Tahun 2014. Akan tetapi, realisasinya masih terdapat banyak kenyataan yang tampaknya tidak memperhatikan peraturan menteri tersebut. Banyak pengaduan yang dilayangkan baik pribadi ke sekolah maupun Dindas Pendidikan baik Kabupaten/Kota maupun Provinsi.
Sehubungan dengan hal tersebut, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan telah mengeluarkan Surat Edaran untuk mencegah praktik perpeloncoan, pelecehan, dan kekerasan pada masa orientasi penerima didik gres di sekolah. Surat edaran dengan nomor 59389/MPK/PD/2015 dikeluarkan pada 24 Juli 2015. Surat tersebut ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia.Silahkan Download di Sini.
Terdapat dua poin penting yang disebutkan dalam Surat Edaran Mendikbud ini.
Poin Pertama, para kepala kawasan diminta untuk menginstruksikan kepada Kepala Dinas Pendidikan untuk mengantisipasi dan memastikan bahwa dalam pelaksanaan orientasi penerima didik gres tidak ada praktik dan atau menjurus pada praktik perpeloncoan, pelecehan, kekerasan terhadap penerima didik gres baik secara fisik, maupun psikologis yang dilakukan di dalam dan luar sekolah.
Poin Kedua, Mendikbud menghimbau kepada masyarakat khususnya orang tua/wali penerima didik untuk memantau dan mengawasi pelaksanaan orientasi penerima didik baru. Orang tua/wali diminta melaporkan jikalau ada penyimpangan melalui laman:http://mopd.kemdikbud.go.id, atau melalui dinas pendidikan setempat.
Poin Pertama, para kepala kawasan diminta untuk menginstruksikan kepada Kepala Dinas Pendidikan untuk mengantisipasi dan memastikan bahwa dalam pelaksanaan orientasi penerima didik gres tidak ada praktik dan atau menjurus pada praktik perpeloncoan, pelecehan, kekerasan terhadap penerima didik gres baik secara fisik, maupun psikologis yang dilakukan di dalam dan luar sekolah.
Poin Kedua, Mendikbud menghimbau kepada masyarakat khususnya orang tua/wali penerima didik untuk memantau dan mengawasi pelaksanaan orientasi penerima didik baru. Orang tua/wali diminta melaporkan jikalau ada penyimpangan melalui laman:http://mopd.kemdikbud.go.id, atau melalui dinas pendidikan setempat.
Kembali ditegaskan bahwa dalam melaksanakan masa orientasi penerima didik gres (MOPD), kiprah penting sekolah yakni mengenalkan aktivitas sekolah, lingkungan sekolah, cara belajar, dan penanaman konsep pengenalan diri, kegiatan kepramukaan dan kegiatan lainnya. Selama MOPD, sekolah juga dilarang memungut biaya dan membebani orang tua/wali dalam bentuk apapun.
Dalam surat edaran tersebut secara eksplisit tertulis bahwa Dinas Pendidikan harus memastikan bahwa kepala sekolah, wakil kepala sekolah, wali kelas, dan guru yakni pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya atas penyiapan dan pelaksanaan kegiatan orientasi penerima didik baru. Jika tindak kekerasan, perpeloncoan maupun pelecehan tetap terjadi, maka dinas pendidikan sanggup melaksanakan tindakan dan atau eksekusi disiplin sesuai kewenangannya.
Sumber http://ktsp-sd.blogspot.com
Buat lebih berguna, kongsi: