Assalamualaikum...wr..wb..Bapak dan Ibu Guru semuanya, dan Salam sejahtera untuk Kita semua agar tetap dalam Keadaan Sehat dan Baik insyaallah.berdasarkan rilis dari laman web resmi KementerianPendidikan Kemendikbud, secara resmi di umumkan mengenai Dua Kebijakan Baru dalam Program sertifikasi Guru 2016.
![]() |
Prosedur Ujian PLPG |
Tujuan dilaksanakannya dilaksanakan uji kompetensi ini bukan sekedar mengevaluasi hasil berguru penerima selama PLPG, tetapi lebih kepada pengukuran kecakapan kompetensi guru sebagai pendidik yang betul-betul profesional.
Seperti yang telah saya urauikan tadi kalau Ujian kompetensi terdiri dari 2 tes,yaitu tes tertulis dan ujian praktik
Uji Tertulis
Ujian test tulis ini berbentuk soal multiple choice yang berupa Materi bahan uji kompetensi berstandar secara nasional, yang melingkupi ujian kompetensi pedagogi dan profesional.
Disamping bahan ujian berstandar Nasional ada juga ujian kempetensi yang eksklusif dibentuk dan dikembangkan oleh Rayon LPTK yang telah ditunjuk oleh pihak Kemenbterian Pendidikan Nasional. Ujian lebih dikenal dengan sebutan Ujian test Lokal (UTL). Adapun meteri ujian pada test Lokal ini didasari pada bahan terstruktur yang diajarkan pada dikala PLPG berlangsung. Jenis ujianya bisa berbentuk essay dan multiple choice.
Ujian praktik
Bagi seorang guru mengajar itu ialah hal yang sudah biasa dilakukan setiap hari di depan kelas, namun tidak jarang aneka macam guru yang gugup ketika mengikiti test mengajar (peer Teaching) waktu mengikuti ujian praktek di tamat PLPG. Ujian praktik Guru kelas dan mata pelajaran terpadu dengan kegiatan peer teaching. Setiap penerima tampil dua kali, dimana yang pertama dianggap sebagai test praktik awal dan dan pada tampilan kedua merupakan ujian praktik terakhir. Penapilan pembelajaran pertama dan kedua bertujuan untuk menilai kemampuan mengajar penerima PLPG.
Ujian praktik Guru bimbingan dan konseling atau konselor di sekolah terpadu dengan kegiatan peer guidance and counseling. Setiap penerima tampil dua kali dan keduanya merupakan ujian praktik. Tampilan pertama melaksanakan konseling individual dan tampilan kedua melakukan
bimbingan kelompok atau bimbingan klasikal dengan memakai RPLKI dan RPLBK yang dibentuk pada workshop.
Ujian ulang
Untuk tahun ini sesuai dengan kebijakan Baru KementerianPendidikan kalau Ujian ulang diperuntukkan bagi penerima sertifikasi yang belum mencapai batas nilai kelulusan. Nilai kelulusan tahun ini ialah 80. Ujian ulang pada hakikatnya sama dengan uji kompetensi yaitu meliputi ujian tulis dan/atau ujian praktik. Apabila penerima ujian ulang praktik untuk mata pelajaran tertentu jumlahnya sedikit, maka sanggup digabungkan dengan penerima dari matapelajaran yang serumpun. Dalam hal ujian sertifikasi, seorang penerima sanggup mengikuti ujian ulangan kalau tidak lulus pada ujian pertama tanpa menulang PLPG, ini sesuai dengan yang disampaikan oleh Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud, Sumarna Surapranata.
“Tahun ini bisa mengulang (ujian), tidak perlu PLPG lagi, cukup berguru mandiri, yang kita gerakkan sebagai kegiatan Guru Pembelajar,” tuturnya.
Pranata juga menambahkan, guru cukup mengikuti PLPG sebanyak satu kali. Jika guru tersebut tidak lulus ujian sertifikasi, maka sanggup mengikuti ujian lagi maksimal empat kali tanpa harus mengulang PLPG. Ujian sertifikasi guru dilaksanakan dua kali dalam satu tahun.
“Jadi sistemnya ibarat TOEFL. Kalau tidak lulus bisa mengulang lagi di forum yang terakreditasi, dalam hal ini LPTK (Lembaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan). Kaprikornus guru bebasbelajar di mana saja dan dengan siapapun untuk mengulang ujian sertifikasi,” ujarnya.
Sumber laman web resmi Kementerian Pendidikan Kemendikbud
Sumber http://www.pondok-belajar.com/
Buat lebih berguna, kongsi: