Loading...

√ Kiprah Wakil Presiden Beserta Peran, Fungsi Dan Wewenangnya


Wakil presiden atau Wakil Presiden merupakan jabatan pemerintahan yang berada satu tingkat lebih rendah daripada presiden. Tugas wakil presiden secara umum yakni mewakili presiden untuk menjalankan kiprah dan wewenangnya jikalau sedang berhalangan.

















Wakil presiden umumnya ditetapkan oleh konstitusi oleh suatu negara untuk mendampingi presiden, jikalau presiden menjalankan tugas-tugas kenegaraan di negara lain. Wakil presiden juga sanggup diangkat menjadi presiden jikalau presiden menyerahkan jabatan kepresidenan alasannya yakni pengunduran diri atau halangan dalam menjalankan kiprah menyerupai sakit atau ajal dikala menjabat.





Di Indonesia, tugas-tugas wakil presiden telah ditetapkan oleh undang-undang. Wakil presiden dipilih bersama presiden dalam sebuah pemilihan umum presiden dan wakil presiden secara langsung. Nantinya presiden dan wakil presiden di Indonesia akan menjabat selama 5 tahun dalam 1 periode pemerintahan.





Tugas-tugas wakil presiden sanggup berupa kiprah manajemen menyerupai membantu presiden dalam mengoordinasikan, menjalankan, dan mengevaluasi jadwal kerja kabinet. Bisa juga berupa kiprah informal berkaitan dengan korelasi dengan parlemen.





(baca juga tugas dan wewenang presiden)





Wakil presiden atau Wakil Presiden merupakan jabatan pemerintahan yang berada satu tingkat lebih r √ Tugas Wapres Beserta Peran, Fungsi dan Wewenangnya




Tugas Wakil Presiden





Berikut ini merupakan beberapa fungsi, kiprah dan wewenang wakil presiden berdasarkan undang-undang.





  • Mendampingi sang presiden jikalau presiden menjalankan tugas-tugas kenegaraan di negara.
  • Membantu dan mewakili kiprah presiden di bidang kenegaraan dan pemerintahan.
  • Membantu presiden dalam mengoordinasikan, menjalankan, dan mengevaluasi jadwal kerja kabinet.
  • Melaksanakan kiprah teknis pemerintahan sehari-hari.
  • Menyusun jadwal kerja kabinet dan memutuskan fokus atau prioritas kegiatan pemerintahan yang pelaksanaannya dipertanggungjawabkan kepada presiden.
  • Memegang kekuasaan pemerintahan berdasarkan UUD.
  • Bertanggungjawab penuh membantu presiden dalam urusan kenegaraan.
  • Menjalankan roda koordinasi dan komunikasi antara lembaga-lembaga di pemerintahan.
  • Memperhatikan dan menampung segala masalah-masalah dan mengusahakan pemecahan yang perlu, menyangkut bidang kiprah kesejahteraan rakyat.
  • Melakukan pengawasan pembangunan operasional dengan pertolongan departemen-departemen.




Wewenang Wakil Presiden





Berikut beberapa wewenang dan fungsi wakil presiden, baik sebagai wakil dari presiden, sebagai pembantu presiden, sebagai pengganti presiden maupun sebagai jabatan mandiri.

















Sebagai Wakil dari Presiden

















Tugas dan wewenang wakil presiden sebagai wakil dari presiden yakni mewakili presiden dalam melakukan kiprah dan kewajiban dari jabatan presiden sesudah menerima perintah atau diberi kuasa dari presiden.





Sebagai Pembantu Presiden





Tugas dan wewenang wakil presiden sebagai pembantu presiden yakni turut membantu presiden dalam menjalankan peraturan undang-undang dalam roda pemerintahan.





Sebagai Pengganti Presiden





Tugas dan weweanng wakil presiden sebagai pengganti presiden yakni menggantikan presiden jikalau presiden menyerahkan jabatan kepresidenan alasannya yakni pengunduran diri atau halangan dalam menjalankan kiprah menyerupai mengalami sakit atau ajal dikala menjabat.





Sebagai Jabatan Mandiri





Tugas dan wewenang wakil presiden sebagai jabatan yang sanggup berdiri diatas kaki sendiri yakni mengisi kegiatan dan undangan-undangan menyerupai sebagai pembiacara atau tamu jadwal kebangsaan, tanpa adanya persetujuan dari presiden.





Nah itulah rujukan tugas-tugas wakil presiden beserta fungsi dan wewenangnya. Semoga sanggup jadi materi rujukan dan menambah wawasan pengetahuan.















Sumber https://www.zonareferensi.com
Buat lebih berguna, kongsi: