Loading...

√ Fungsi Ojk | Pengertian, Tujuan, Kiprah Dan Wewenang Ojk

Tugas dan fungsi OJK – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yaitu forum independen yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan aktivitas di sektor jasa keuangan. Dalam menjalankan fungsi, terdapat kiprah dan wewenang OJK yang harus dijalankan dan bersinergi dengan banyak sekali forum keuangan di Indonesia.


Dasar aturan OJK dibuat berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan yang telah diresmikan pada 16 Juli 2012. Peran OJK dibutuhkan sanggup mendukung kepentingan sektor jasa keuangan, sehingga meningkatkan daya saing perekonomian.


Di bawah ini akan diberikan klarifikasi mengenai pengertian OJK (Otoritas Jasa Keuangan) beserta kiprah dan fungsi OJK berdasarkan undang-undang dan aturan yang berlaku.


(baca juga peran bank sentral)


 yaitu forum independen yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasa √ Fungsi OJK | Pengertian, Tujuan, Tugas dan Wewenang OJK


Pengertian OJK


Otoritas Jasa Keuangan atau biasa disingkat OJK, merupakan forum independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK dibuat berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan aktivitas di dalam sektor jasa keuangan.


OJK dibutuhkan yaitu menjadi forum pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, dan bisa mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global serta sanggup memajukan kesejahteraan umum.


Terdapat nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh OJK, antara lain yakni integritas, profesionalisme, sinergi, inklusif, dan visioner. OJK bekerja secara objektif, adil, dan konsisten sesuai instruksi etik, serta bekerja dengan penuh tanggungjawab dan berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan, baik internal maupun eksternal.


Tujuan OJK


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibuat dengan tujuan biar keseluruhan aktivitas di dalam sektor jasa keuangan. Berikut ini yaitu tujuan OJK selengkapnya :



  1. Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel.

  2. Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil.

  3. Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.


Fungsi OJK


OJK mempunyai kiprah dan fungsi yang penting bagi sektor keuangan dan ekonomi di Indonesia. Berikut ini yaitu beberapa fungsi OJK yang paling utama beserta penjelasannya.


1. Menyelenggarakan Sistem Pengaturan dan Pengawasan Sektor Jasa Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan aktivitas di sektor jasa keuangan. Hal ini mencakup sektor bank, sektor pasar modal serta sektor industri keuangan non-bank (IKNB)


2. Mengambil Keputusan Mengenai Perkembangan dan Kemajuan Keuangan


Fungsi OJK lainnya juga penting sebagai pengambil keputusan mengenai perkembangan dan kemajuan keuangan. Pengambilan keputusan yang diambil berasal dari banyak sekali sektor baik sektor bank, pasar modal, financial technology (fintech) serta industri keuangan non-bank lainnya.


3. Melindungi Konsumen


OJK juga mempunyai fungsi untuk melindungi konsumen. Hal ini sesuai dengan salah satu tujuan dibentuknya OJK, yakni mewujudkan keuangan inklusif bagi masyarakat melalui donasi konsumen yang kredibel. OJK mengatur regulasi terkait kewajiban donasi data masyarakat bagi pihak terkait.


Tugas OJK


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai kiprah melaksanakan pengaturan dan pengawasan terhadap aktivitas jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB.


Dalam menjalankan kiprah OJK secara umum tersebut, terdapat 3 misi utama yang dijalankan oleh OJK ini antara lain sebagai berikut :




  • Mewujudkan terselenggaranya seluruh aktivitas di dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;

  • Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil;

  • Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.​​


Berikut yaitu fungsi dan tugas-tugas OJK di bidang perbankan, baik pada bank umum, bank syariah dan jenis bank lainnya :



  • Melakukan  penelitian dalam rangka mendukung pengaturan bank dan pengembangan sistem pengawasan bank.

  • Melakukan pengaturan bank dan industri perbankan.

  • Menyusun sistem dan ketentuan pengawasan bank.

  • Melakukan pembinaan, pengawasan, dan pemeriksaan bank.

  • Melakukan penegakan aturan atas peraturan di bidang perbankan.

  • Melakukan pemeriksaan khusus dan pemeriksaan terhadap penyimpangan yang diduga mengandung unsur pidana di bidang perbankan.

  • Melaksanakan remedial dan resolusi bank yang mempunyai kondisi tidak sehat sebagai tindak lanjut dari hasil pengawasan bank yang normal.

  • Mengembangkan pengawasan perbankan.

  • Memberikan bimbingan teknis dan penilaian di bidang perbankan.

  • Melaksanakan kiprah lain yang diberikan oleh Dewan Komisioner.


Berikut yaitu fungsi dan tugas-tugas OJK (Otoritas Jasa Keuangan) pada bidang pasar modal yang ada di Indonesia :




  • Menyusun peraturan pelaksanaan bidang pasar modal.

  • Melaksanakan protokol administrasi krisis pasar modal.

  • Menetapkan ketentuan akuntasi di bidang pasar modal.

  • Merumuskan standar, norma, aliran kriteria dan mekanisme di bidang pasar modal.

  • Melaksanakan analisis, pengembangan dan pengawasan pasar modal termasuk pasar modal syariah.

  • Melaksanakan penegakan aturan di bidang pasar modal.

  • Menyelesaikan keberatan yang diajukan oleh pihak yang dikenakan hukuman oleh OJK, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.

  • Merumuskan prinsip-prinsip Pengelolaan Investasi, Transaksi dan Lembaga Efek, dan tata kelola Emiten dan Perusahaan Publik.

  • Melakukan training dan pengawasan terhadap pihak yang memperolah izin usaha, persetujuan, registrasi dari OJK dan pihak lain yang bergerak di bidang pasar modal.

  • Memberikan perintah tertulis, menunjuk dan/atau menetapkan penggunaan pengelola statuter terhadap pihak/lembaga jasa keuangan yang melaksanakan aktivitas di bidang pasar modal dalam rangka mencegah dan mengurangi kerugian konsumen, masyarakat dan sektor jasa keuangan.

  • Melaksanakan kiprah lain yang diberikan oleh Dewan Komisioner.


Berikut ini merupakan fungsi dan tugas-tugas OJK di bidang industri keuangan non-bank (IKNB) yang ada di Indonesia :



  • Menyusun peraturan di bidang IKNB.

  • Melaksanakan protokol administrasi krisis IKNB.

  • Melakukan penegakan peraturan di bidang IKNB.

  • Melakukan training dan pengawasan terhadap pihak yang memperoleh izin usaha, persetujuan, registrasi dari OJK dan pihak lain yang bergerak di IKNB.

  • Menyiapkan rumusan kebijakan di bidang IKNB.

  • Melaksanakan kebijakan di bidang IKNB sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

  • Melakukan perumusan standar, norma, aliran kriteria dan mekanisme di bidang IKNB.

  • Memberikan bimbingan teknis dan penilaian di bidang IKNB.

  • Melaksanakan kiprah lain yang diberikan oleh Dewan Komisioner.



Nah itulah acuan mengenai pengertian OJK beserta tujuan, fungsi, kiprah dan wewenang OJK secara umum. Semoga bisa menjadi acuan dan menambah wawasan pengetahuan.





Sumber https://www.zonareferensi.com
Buat lebih berguna, kongsi:

Trending Kini: