Loading...

√ Bentuk-Bentuk Negara Paling Lengkap

Bentuk negara di dunia terdiri dari beberapa macam, antara lain kesatuan, serikat, konfederasi, uni, dan lain sebagainya. Dari bentuk satu dengan lainnya mempunyai perbedaan yang menjadikannya ciri tersendiri. Negara kita, Indonesia, berbentuk kesatuan dan menerapkan bentuk sistem pemerintahan republik.

Tiap bentuk-bentuk negara dan wilayah negara mempunyai perbedaan kewenangan, contohnya negara bab tidak mempunyai wewenang untuk melaksanakan perjanjian politik dan tidak mempunyai kekuasaan untuk menyatakan perdamaian maupun perang. Adapun tumpuan faktual penerapan kewenangan tersebut menyerupai halnya perjanjian internasional pada Negara Amerika.

 Dari bentuk satu dengan lainnya mempunyai perbedaan yang menjadikannya ciri tersendiri √ Bentuk-Bentuk Negara Paling Lengkap

Di dunia terdapat lebih dari 190 negara dan semuanya menggunakan sistem kenegaraan yang berbeda-beda. Selain itu dilihat dari luas wilayah, bentuk negara, dan bentuk pemerintahan yang dipakai juga berbeda. Akibat dari banyaknya perbedaan itu menyebabkan begitu banyak polemik dalam hubungan negara satu dengan lainnya, terutama dalam hal hukum. Maka dari itu sebelum melaksanakan hubungan internasional perlu diketahui apa bentuk dari negara tersebut.

Berbagai Macam Bentuk Dari Negara di Dunia

Di artikel ini kita tidak akan mempelajari pemerintahan namun akan membahas mengenai apa saja jenis dan bentuk dari banyak sekali macam negara yang ada di seluruh dunia. Untuk lebih jelasnya silakan baca di bawah ini.

Negara Kesatuan

Negara kesatuan ialah negara yang berdaulat dengan pelaksanaannya secara satu kesatuan yang mana kedudukan pemerintahan pusat ialah tertinggi. Di dalam bentuk kesatuan terdiri dari sebuah negara tunggal, artinya tidak akan ada lagi negara di dalamnya. Negara kesatuan mempunyai ciri tersendiri, diantaranya:
  • Hanya mempunyai pemerintahan pusat tunggal yang akan memegang semua kekuasaan pemerintahan.
  • Mempunyai konstitusi tunggal (UUD) yang diberlakukan dalam semua wilayah negaranya.
  • Hanya mempunyai satu kepala negara yang akan memimpin seluruh rakyat.
  • Terdapat forum perwakilan tunggal.
  • Hanya mempunyai dewan menteri/kabinet.

Negara kesatuan mempunyai 2 macam sistem. Sistem tersebut ialah sentralisasi serta sistem desentralisasi. Negara Indonesia ialah salah satu tumpuan negara kesatuan.

Baca juga: Ciri-Ciri Negara Kesatuan

Negara Serikat atau Federasi

Negara serikat ialah sebuah negara yang terbentuk dari beberapa negara bagian, akan tetapi hanya sebagian urusan negara bab yang diserahkan pada pemerintahan pusat (federasi). Urusan tersebut sanggup terkait dengan pertahanan, keuangan, telekomunikasi, dan urusan luar negeri. Pemerintahan pusat mempunyai kiprah untuk mengatur kedaulatan negara. Walau terdapat pemerintahan pusat, negara bab tetap mempunyai kedaulatan guna mengatur daerahnya sendiri. Beberapa negara yang menerapkan bentuk serikat antara lain Amerika Serikat, Australia, Kanada.

Ciri-ciri
  • Kekuasaan orisinil terdapat pada negara bagian, tetapi negara bab tidak mempunyai status berdaulat.
  • Hubungan kemasyarakatan antara pemerintah pusat dengan masyarakat melalui negara bagian.
  • Kedaulatan pemerintahan untuk  urusan ke dalam maupun ke luar pusat diberikan oleh negara bagian.
  • Adanya kewenangan negara bab dalam pembuatan UU, kabinet, DPR selam tidak ada kontradiksi dengan konstitusi pusat.
  • Pemilihan kepala negara dilakukan oleh rakyat dan mempertanggungjawabkan kepemimpinannya kepada rakyat.
  • Adanya hak veto yang dimiliki kepala negara.


Konfederasi (Perserikatan Negara)

Perserikatan negara intinya bukanlah negara itu itu sendiri, tetapi adonan dari beberapa negara merdeka yang mana masing-masing negara sudah mempunyai kedaulatan secara penuh. Pembentukan perserikatan tersebut mempunyai sebuah tujuan tertentu, contohnya saja untuk menciptakan sebuah pertahanan bersama, memajukan bidang ekonomi, dan lain sebagainya.

Uni

Uni hampir menyerupai dengan konfederasi akan tetapi mempunyai satu kepala negara yang berfungsi untuk semua negara  yang tergabung. Uni sendiri ada 2 macam, yaitu uni personal serta uni riil.
  • Uni riil ialah uni yang terbentuk bila semua negara anggota mempunyai alat perlengkapan negara yang sudah ditentukan sebelumnya. Perlengkapan tersebut dipakai untuk menunjang urusan negara bersama.
  • Uni personal ialah adonan beberapa negara dengan 1 kepala negara, namun tetap mempunyai perbatasan, kepentingan, dan sistem aturan sendiri.

Koloni (negara jajahan)

Koloni ialah sebuah negara yang statusnya berada di bawah kekuasaan penjajah (negara lain) dan belum berstatus merdeka.

Protektorat

Sebuah negara protektorat ialah negara yang mendapat sumbangan dari negara lain yang mana negara pelindung mempunyai kekuatan lebih besar sehingga dianggap sebagai kawasan berlindung.

Dominion

Pengertian dari dominion ialah suatu negara yang hanya terjadi dalam sejarah ketatanegaraan. Negara inggris ialah sebuah adonan dari banyak sekali negara merdeka bekas penjajahan negara Inggris pada masa lampau namun negara tersebut hingga ketika ini tetap mengikat diri pada kerajaan Inggris.

Mandat

Mandat ialah negara yang pada mulanya bekas penjajahan dari negara-negara yang mengalami kekalahan ketika Perang Dunia I  yang selanjutnya diatur pemerintah perwalian namun tetap dalam pengawasan Mandat Liga Bangsa-Bangsa.

Trust

Trust ialah adalah sebuah negara yang di mana kelangsungan pemerintahannya di bawah pengawasan Dewan Perwalian atau Trusteeship Council PBB.

Baca juga: Ciri-Ciri Negara Hukum

Itu tadi macam-macam bentuk-bentuk negara dan pemerintahan yang umum digunakan. Semoga artikel dari .com ini sanggup memperlihatkan pengetahuan untuk kau yang tengah dalam jenjang pendidikan. Selamat membaca dan terima kasih. Terima kasih sudah membaca di www.ifabrix.com.

Sumber http://www.ifabrix.com/
Buat lebih berguna, kongsi: