Sumber - Sumber Penerimaan Daerah
Pemerintah kawasan mempunyai aneka macam sumber pendapatan untuk membiayai pelaksanaan kiprah dan fungsinya. Adapun sumber - sumber pendapatan pemerintah kawasan sebagai berikut.
A. Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Pendapatan Asli Daerah (PAD) yakni pendapatan yang diperoleh kawasan yang dipungut menurut peraturan kawasan sesuai dengan peraturan perundang - undangan.
Pendapatan orisinil kawasan bersumber dari :
1) Pajak daerah;
2) Retribusi daerah;
3) Hasil pengelolaan kekayaan kawasan yang dipisahkan;
4) Lain - lain PAD yang sah.
B. Dana Perimbangan
Dana perimbangan yakni dana yang bersumber dari APBN yang di alokasikan kepada kawasan untuk membiayai kebutuhan daerah. Dana perimbangan mencakup :
1) Dana bagi hasil pajak / bagi hasil bukan pajak;
2) Dana Alokasi Umum (DAU), yang dipakai untuk mengatasi kepentingan antardaerah biar terjadi pemerataan kemampuan keuangan antardaerah;
3) Dana Alokasi Khusus (DAK), yang dipakai sebagai pembiayaan kebutuhan khusus daerah.
C. Pendapatan Daerah Yang Sah
Pendapatan kawasan yang sah diperoleh dari :
1) Hibah;
2) Dana darurat;
3) Dana bagi hasil pajak dan provinsi;
4) Dana pembiasaan dan otonomi khusus;
5) Bantuan keuangan dari provinsi.
Buat lebih berguna, kongsi: