- Alat pemberi aba-aba kemudian lintas berfungsi untuk pengaturan kemudian lintas kendaraan dan pejalan kaki.
- Rambu kemudian lintas berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi Pengguna
- Marka jalan sebagaimana untuk mengatur kemudian lintas, memperingatkan, atau menuntun Pengguna Jalan
- dalam berlalu lintas.
Alat penerangan jalan berfungsi untuk untuk menerangi jalan maupun lingkungan disekitar jalan.
Pagar pengaman berfungsi sebagai peringatan bagi pengemudi akan adanya ancaman (jurang) dan melindungi pemakai jalan supaya tidak terperosok.
Cermin tikungan berfungsi sebagai alat untuk menambah jarak pandang pengemudi kendaraan bermotor.
Tanda patok tikungan atau delineator berfungsi sebagai pengarah dan peringatan bagi pengemudi pada
waktu malam hari, bahwa di sisi kiri atau kanan delineator kawasan berbahaya.
Pita penggaduh berfungsi untuk meningkatkan kewaspadaan bagi pengemudi menjelang lokasi yang berpotensi terjadinya kecelakaan kemudian lintas.
Alat pengendali pemakai jalan berfungsi untuk pengendalian atau pembatasan terhadap kecepatan, ukuran muatan kendaraan pada ruas-ruas jalan tertentu.
Sumber http://adigunakaryapersada.co.idd
Buat lebih berguna, kongsi: