Sering kita jumpai polisi tidur yang tinggal separo, tidak dicat, tidak sama tingginya maupun terlalu tinggi, Padahal menciptakan polisi tidur ada aturannya. Jika dibentuk sembarangan justru sebaliknya akan membahayakan pengendara. Berikut hukum berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM.3 Tahun 1994 ihwal Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan.
Namun pada prakteknya polisi tidur dengan materi rubber juga lebih baik.
Ancaman pidana
Pembuat polisi tidurpun ada kewenangannya. Setiap orang tanpa izin dari Kepala Dinas Perhubungan tidak boleh menciptakan atau memasang tanggul pengaman jalan dan pita penggaduh (speed trap). Kalau ada yang nekat menciptakan polisi tidur tanpa kewenangan melanggar Pasal 105 ayat (1) Perda DKI Jakarta 12/2003 dan dikenakan pidana kurungan paling usang 3 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Sumber http://adigunakaryapersada.co.idd