Berikut Pengertian ALAT PENGENDALI DAN PENGAMAN PENGGUNA JALAN menurut PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR PM 82 TAHUN 2018
- Speed Bump yaitu alat pembatas kecepatan yang dipakai hanya pada area parkir, jalan privat, atau
jalan lingkungan terbatas dengan kecepatan operasional di bawah 10 (sepuluh) kilometer per jam. - Speed Hump yaitu alat pembatas kecepatan yang dipakai hanya pada jalan lokal dan jalan lingkungan
dengan kecepatan operasional di bawah 20 (dua puluh) kilometer per jam. - Speed Table yaitu alat pembatas kecepatan yang dipakai pada jalan kolektor, jalan lokal, dan jalan
lingkungan serta tempat penyeberangan jalan (raised crossing/ raised intersection) dengan kecepatan
operasional di bawah 40 (empat puluh) kilometer per jam.
kendaraan bermotor yang tidak sanggup dikendalikan biar tidak keluar dari jalur kemudian lintas.
Patok Lalu Lintas atau Delineator yaitu suatu unit konstruksi yang diberi tanda yang sanggup memantulkan
cahaya (reflektif) berfungsi sebagai pengarah dan sebagai peringatan bagi pengemudi bahwa di sisi kiri atau kanan merupakan tempat berbahaya.
pandang pengemudi kendaraan bermotor.
cahaya (reflektif) berfungsi sebagai pengarah dan sebagai peringatan bagi pengemudi bahwa di sisi kiri atau kanan merupakan tempat berbahaya.
meningkatkan kewaspadaan.
untuk keperluan darurat atau untuk memperlambat laju kendaraan apabila mengalami kegagalan fungsi sistem pengereman.
pengemudi kendaraan biar mengikuti arah kemudian lintas pada jalur atau lajur yang telah ditetapkan dalam
kegiatan menejemen dan rekayasa kemudian lintas.
Sumber http://adigunakaryapersada.co.idd
Buat lebih berguna, kongsi: