Pagar pengaman dilengkapi dengan tanda dari materi yang bersifat relektif dengan warna
- Merah pada sisi kiri arah kemudian lintas.
- Putih pada sisi kanan arah kemudian lintas.
Jarak Pemasangan tanda sebagai berikut:
- 4 m untuk jalan menikung dengan radius tikungan kurang dari 50 m.
- 8 m untuk jalan menikung dengan radius tikungan lebih dari 50 m.
- 12 m untuk jalan lurus dengan kecepatan antara 60 km/jam hingga 80 km/jam.
- 20 m untuk jalan lurus dengan kecepatan diatas 80 km/jam.
Sumber http://adigunakaryapersada.co.idd
Buat lebih berguna, kongsi: