Loading...

√ Surat Edaran Ditjen Gtk Ihwal Pelaksanaan Ukg 2015

: Sebagaimana telah diketahui bahwa di tahun 2015 ini akan dilakukan Uji Kompetensi Guru terhadap semua guru dari seluruh jenjang pendidikan baik yang sudah ataupun belum bersertifikat profesi. Sebagai tindak lanjut pemberitaan tersebut, Drektorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) mengeluarkan surat edaran khusus tentang Uji Kompetensi Guru (UKG) Tahun 2015, surat edaran Dirjen GTK tersebut bernomor 2825/B/PR/2015 tertanggal 14 Agustus 2015 wacana Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru (UKG) tahun 2015. 

Di dalam surat tersebut berisi informasi sebagai berikut: 
Dalam rangka memenuhi sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yakni yaitu rata-rata kompetensi guru tahun 2019 yang akan tiba mencapaia angka 8.00 (delapan), maka Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemdikbud akan melakukan Uji Kompetensi Guru (UKG) pada tahun anggaran 2015 ini terhadap 3.015.315 orang guru diseluruh Indonesia pada pertengahan bulan Nopember 2015. Uji Kompetensi Guru (UKG) akan dilaksanakan secara online bagi sekolah kabupaten/kota yang sudah siap dan secara offline bagi kabupaten/kota yang belum siap.

Untuk Lebih jelasnya, SE Dirjen GTK No. 2825/B/PR/2015 silahkan KLIK di SINI.

Untuk kelancaran proses pelaksanaan UKG 2015, Dirjen GTK menginstruksikan kepada Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota supaya melakjukan sosialisasi kepada semua guru, mempersiapkan infrastruktur yang diharapkan dan melakukan UKG 2015 sesuai jadwal yang dikoordinir oleh Ditjen GTK Kemdikbud secara Nasional.

Demikian sajian wacana Surat Edaran Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru (UKG) 2015. Semoga Bermanfaat ....


Sumber http://ktsp-sd.blogspot.com
Buat lebih berguna, kongsi:

Trending Kini: