
Pengukuran akademis direncanakan akan dilakukan dengan secara rutin melalui acara Uji Kompetensi Kuru (UKG) yang dilaksanakan melalui koordinasi Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, sedangkan pengukuran non-akademis dilakukan melalui evaluasi terhadap kinerja guru atau PKGuru yang dilakukan oleh atasan eksklusif guru yaitu Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah. Kedua denah pengukuran tersebut berlaku juga bagi guru yang berada pada sekolah di bawah naungan Kementrian Agama yang jumlahnya kurang lebih sebanyak 318.000 orang guru. Jadi, total guru yang akan akan mengikuti UKG pada tahun 2015 ini sebanyak 3.800.000 orang.
Tujuan utama dilakukannya UKG yaitu untuk mengetahui "potret kompetensi guru" yang bahu-membahu menurut kriteria 4 kompetensi guru yang harus dikuasai yaitu, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, kompetensi akademik dan kompetensi profesional. Pada UKG ini lebih ditekankan pada kompetensi akademik dan kompetensi profesional.
Sedangkan sasaran yang akan dicapai yaitu perolehan minimal nilai kompetensi guru yang harus dicapai yaitu rata-rata 8 (delapan) pada tahun 2019 mendatang. Target tersebut tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) mengenai guru yang terdiri atas tiga poin. Pertama, meningkatkan profesionalisme, kualitas, dan akuntabilitas Guru dan Tenaga Kependidikan. Kedua, meningkatkan kualitas Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan dan Ketiga, meningkatkan pengelolaan dan penempatan guru.
Seiring dengan semakin dekatnya pelaksanaan tersebut, semoga para guru bisa menyiapkan diri untuk menunjukkan yang terbaik bagi terselenggaranya pelaksanaan UKG tersebut. Jika peta dan sebaran kompetensi guru sudah didapatkan, diperlukan sentuhan pemerintah terhadap guru semoga guru semakin meningkat kompetensinya melalui banyak sekali pendidikan dan training menjadi semakin sempurna sasaran.
Semoga .......
Sumber http://ktsp-sd.blogspot.com
Buat lebih berguna, kongsi: