Sehubungan dengan ketentuan rasio minimal guru terhadap akseptor didik menurut pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 perihal guru terkait pembayaran Tunjangan Profesi, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Ketentuan rasio dalam pasal 17 ayat 1 (satu) merupakan perbandingan jumlah akseptor didik pada setiap 1 (satu) rombongan berguru dengan 1 (satu) guru yang mengampu rombongan berguru tersebut pada setiap satuan pendidikan.
2. Ketentuan angka 1 diatas, bagi satuan pendidikan yang tidak memenuhi ketentuan rasio akseptor didik terhadap guru sebagaimana dimaksud pasal 17 ayat 1 (satu) dan tidak memiliki rombongan berguru paralel, tetap dibayarkan donasi profesinya.
3. Jika terdapat kelas paralel, maka masing-masing rombel harus memenuhi rasio akseptor didik terhadap guru sebagaimana dimaksud pada pasal 17 ayat 1 (satu).
4. Aturan pada angka 1,2 dan 3 diatas tidak berlaku bagi satuan pendidikan khusus dan satuan pendidikan layanan khusus . oleh sebab itu guru pada satuan pendidikan tersebut tetap berhak atas donasi profesi.
Baca Juga :
Sumber http://jendeladuniamaju.blogspot.com
Buat lebih berguna, kongsi: