Loading...

√ Rasio Minimal Jumlah Akseptor Asuh Terhadap Guru

Berikut info terbaru perihal Surat Edaran dari Dirjen GTK No: 36762/B.B1.1/GT/2016 tertanggal 24 November 2016 perihal rasio Rasio Minimal Jumlah Peserta Didik terhadap Guru yang ditujukan kepada Dinas Pendidikan Propinsi/Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia

Gambar Ilustrasi Jendeladunia
Sehubungan dengan ketentuan rasio minimal guru terhadap akseptor didik menurut pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 perihal guru terkait pembayaran Tunjangan Profesi, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Ketentuan rasio dalam pasal 17 ayat 1 (satu) merupakan perbandingan jumlah akseptor didik pada setiap 1 (satu) rombongan berguru dengan 1 (satu) guru yang mengampu rombongan berguru tersebut pada setiap satuan pendidikan.
2. Ketentuan angka 1 diatas, bagi satuan pendidikan yang tidak memenuhi ketentuan rasio akseptor didik terhadap guru sebagaimana dimaksud pasal 17 ayat 1 (satu) dan tidak memiliki rombongan berguru paralel, tetap dibayarkan donasi profesinya.
3. Jika terdapat kelas paralel, maka masing-masing rombel harus memenuhi rasio akseptor didik terhadap guru sebagaimana dimaksud pada pasal 17 ayat 1 (satu).
4. Aturan pada angka 1,2 dan 3 diatas tidak berlaku bagi satuan pendidikan khusus dan satuan pendidikan layanan khusus . oleh sebab itu guru pada satuan pendidikan tersebut tetap berhak atas donasi profesi.


Demikianlah info yang kami kutip dari Info guru Indonesia mudah-mudahan bermanfaat.

Sumber http://jendeladuniamaju.blogspot.com
Buat lebih berguna, kongsi:

Trending Kini: