Loading...

√ Karantina Tumbuhan

Menurut SK Menteri Pertanian No.96/KPST/OT.210/2/1994, tanggal 11 Februari 1994 ( Pasal 1197Ayat 1 ) dinyatakan bahwa “ Pusat Karantina Pertanian ialah unsur penunjang Departemen Pertanian dalam bidang perkarantinaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab eksklusif kepada Menteri Pertanian Republik Indonesia “.
Menurut Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1992 wacana Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, karantina ialah tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit hewan, ikan atau organisme pengganggu flora dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
Menurut Sastrahidayat (1992 ) karantina flora ialah suatu tindakan sah yang dilakukan oleh pemerintah dalam perjuangan mencegah pemasukan dan penyebaran hama atau penyakit flora dari luar negeri dan perjuangan untuk mencegah penyebaran lebih lanjut hama atau penyakit flora tertentu dalam negeri, menurut perundang – seruan oleh pemerintah Republik Indonesia ataupun menurut Konvensi Internasional.

Menurut Martodirejo ( 1992 ), karantina berasal dari kata “ quarantine “ yang berarti empat puluh. Pertama kalinya dipakai untuk mencegah perpindahan penyakit insan dari negara atau tempat serangan penyakit ke negara atau tempat yang bebas penyakit.
Dasar Hukum Karantina Tumbuhan
Pelaksanaan karantina flora di Indonesia didasarkan pada sejumlah peraturan perundangan yang berlaku antara lain :
1.       Undang-Undang RI No. 16 Th 1992 wacana Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan
2.       Peraturan Pemerintah No. 14 Th 2002 wacana Karantina Tumbuhan
3.       Konvensi Perlindungan Tumbuhan Internasional (International Plant Protection Convention) tahun 1951 yang telah diratifikasi melalui Keppres RI nomor 2 tahun 1977.
4.       Dan aneka macam Keputusan dan Peraturan Menteri Pertanian serta Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian lainnya.

Sumber http://kickfahmi.blogspot.com
Buat lebih berguna, kongsi:

Trending Kini: