Norma Hukum: Pengertian dan Contoh - Apa yang dimaksud dengan norma hukum? Satu lagi norma yang diterapkan masyarakat untuk mengatur kehidupannnya, yaitu norma hukum. Namun, terdapat perbedaan dengan norma lainnya, yakni norma aturan biasanya ditemukan dalam bentuk tertulis dan secara resmi penyusunannya diserahkan oleh forum berwenang dibawah naungan negara. Norma aturan cakupannya lebih luas, menaungi seluruh warga negara tanpa terkecuali. Berikut ini selengkapnya kami uraikan lebih jauh wacana norma hukum, disertai dengan pola penerapannya dimasyarakat.
Baca Juga: Pengertian Norma: Apa itu Norma?
Baca Juga: Norma Adat: Pengertian dan Contoh
Norma Hukum |
Pengertian Norma Hukum
Pengertian norma aturan adalah undang-undang, peraturan, ketentuan, dan sebagainya yang dibentuk oleh negara. Norma aturan biasanya bersifat tertulis yang sanggup dijadikan pegangan dan referensi nyata bagi setiap anggota masyarakat baik dalam berprilaku maupun dalam menjatuhkan hukuman bagi pelanggarnya. Norma aturan dibentuk oleh tubuh yang berwenang untuk mengatur hubungan antarwarga suatu masyarakat, antarwarga Negara, dan antara warga Negara dengan pemerintahnya. Norma aturan bersifat mengatur dan memaksa, jikalau dilanggar, sanksinya yaitu berupa hukuman. Itu sebabnya keberlakuan norma sifatnya tegas dan pasti, lantaran ditunjang dan dijamin oleh hukuman atau hukuman bagi pelanggarnya.Baca Juga: Norma Adat: Pengertian dan Contoh
Norma aturan ada banyak sekali macam jenisnya. Ada banyak macam aturan yang kita kenal dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Hukum ini antara lain yaitu aturan acara, aturan pidana, aturan perdata, aturan agama, aturan internasional, dan lain sebagainya. Dari banyak sekali macam aturan tersebut, aturan pidana dan perdata yaitu yang paling banyak kita temui dalam kehidupan sehari-hari. Di bawah ini yaitu beberapa jenis aturan yang penting untuk diketahui.
- Hukum Acara: Hukum Acara yaitu aturan yang mengatur wacana penuntutan, pemeriksaan, dan pemutusan suatu perkara. Hukum program terbagi dua, yaitu aturan program pidana dan aturan program perdata.
- Hukum Pidana: Hukum pidana yaitu aturan mengenai kejahatan, pelanggaran, atau tindakan kriminal beserta sanksi-sanksinya. Contohnya kitab undang-undang hukum pidana (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang mengatur wacana aturan pidana.
- Hukum Perdata: Hukum perdata yaitu aturan yang mengatur wacana hak harta benda dan hubungan antarindividu dalam masyarakat. Hukum ini biasa disebut aturan privat atau aturan public. Hukum perdata diatur dalam KUH Perdata.
Contoh Norma Hukum
Contoh norma hukum yang sering diterapkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, antara lain sebagai berikut:- Setiap warga wajib mempunyai Kartu Tanda Penduduk kalau sudah berumur 17 tahun.
- Kepala keluarga wajib mempunyai kartu keluarga.
- Menjaga keamanan di lingkungan menyerupai ikut melaksanakan siskamling.
- Setiap anak wajib mengikuti pendidikan atau sekolah.
- Orang yang melaksanakan kesalahan harus dieksekusi menyerupai korupsi.
- Orang yang menggunakan jalan raya harus menaati aturan kemudian lintas, menyerupai menggunakan helm kalau menggunakan sepeda motor, berhenti kalau lampu merah menyala.
- Jika menginap di salah satu kerabat di tempat lain harus melaporkan diri kepada ketua RT setempat.
Sekian uraian wacana Norma Hukum: Pengertian dan Contoh, agar bermanfaat.
Sumber http://www.ilmusiana.comBuat lebih berguna, kongsi: