Berdasarkan info dari banyak sekali sumber terpercaya, Pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2016 dilaksanakan melalui pola PLPG dan SG-PPG, menurut Bidang studi sertifikasi sesuai mapel UKG 2015. Disamping itu menurut hasil yang dilihat dari website sergur kemendiknas, kebanyakan calon yang mengikuti PLPG dan SG-PPG tahun ini yaitu guru yang mempunyai nilai 80 keatas pada UKG 2015. Untuk lebih jelasnya cek nomor anda disini.
![]() |
Sertifikasi |
”Jika mereka lulus akan disertifikasi dan tidak perlu mengeluarkan biaya apa pun,” katanya di Jakarta kemarin Dia menjelaskan, total guru yang memenuhi syarat ikut PLPG itu sebanyak 69,259 orang. Pemerintah akan membiayai PLPG dalam kurun waktu empat tahun atau sampai 2019 nanti. Per tahunnya diperkirakan 120.000 guru yang akan mengikuti PLPG. Setelah mengikuti PLPG ini, para guru harus lulus ujian tulis nasional (UTN) dengan nilai minimal 80 (dari 100).
Jika dinyatakan tidak lulus UTN alasannya nilainya tidak mencapai 80, guru tersebut tidak dapat mengikuti PLPG untuk kedua kalinya alasannya PLPG hanya dapat diikuti satu kali. Namun ke depan guru tersebut tetap dapat mengikuti UTN kembali. Sementara itu, Pelaksana Tugas (PLT) Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rasyidi mengatakan, perguruan tinggi di bawah PGRI siap menjadi LPTK pelaksana PPG. Perguruan TTinggi PGRI sudah mempunyai asrama merupakan salah satu syarat utama Program Sertifikasi Guru. Selain asrama, kami juga menjamin ketentuan lain untuk pendidikan profesi guru yang disyaratkan oleh Kemenristek-Dikti pun sudah kami lengkapi. "kami harap Perguruan Tinggi PGRI dilirik layaknya LPPTK lain. Beri kami ruang untuk berkontribusi dalam rangka mencerdaskan bangsa dan mengurangi pengangguran" katanya disela rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Perguruan Tinggi PGRI di Jakarta Kemarin. (Sumber: https://www.koran-sindo.com/news.php?r=0&n=4&date=2016-06-07).
Sebagai asosiasi guru tertua mereka sudah mempunyai metode training guru yang dipengaruhi perkembangan zaman. Dengan adanya isu tersebut, seyogyanya para guru calon penerima PLPG tahun 2016 sudah mulai mempersiapkan diri untuk mengikuti proses PLPG, baik persiapan materi dengan mencar ilmu maupun persiapan fisik dan mental sehingga pada ketika memasuki waktu pelaksanaan PLPG dapat mengikut dengan baik dan lancar.
Persyaratan Peserta Sertifikasi Guru melalui pola Pola PLPG
1. Guru di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum
2. memiliki akta pendidik.
3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
4. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan
5. tinggi yang mempunyai aktivitas studi yang terakreditasi atau minimal mempunyai ijin
6. penyelenggaraan.
7. Memiliki status sebagai guru tetap dibuktikan dengan SK sebagai Guru PNS/Guru Tetap
8. (GT). Bagi GT bukan PNS pada sekolah swasta, SK Pengangkatan dari yayasan
9. minimum 2 tahun berturut-turut. Sedangkan GT bukan PNS pada sekolah negeri harus
10. memiliki SK pengangkatan dari pejabat yang berwenang
11. (Bupati/Walikota/Gubernur) minimum 2 tahun berturut-turut.
12. Masih aktif mengajar dibuktikan dengan mempunyai SK pembagian kiprah mengajar.
13. Guru yang sudah mempunyai akta pendidik dengan kondisi sebagai berikut.
a) Guru PNS yang sudah dimutasi sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama.
b) Guru PNS yang memerlukan pembiasaan sebagai akhir perubahan kurikulum.
c)
14. Pada tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki usia 60 tahun.
15. Telah mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) Tahun 2015.
16. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokterPemerintah
17. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 perihal Guru.
Persyaratan Peserta Sertifikasi Guru melalui teladan SG-PPG:
1. Guru di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum mempunyai sertifikat pendidik.
2. Memiliki NUPTK.
3. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang mempunyai aktivitas studi yang terakreditasi atau minimal mempunyai ijin penyelenggaraan.
4. Memiliki status sebagai guru tetap dibuktikan dengan Surat Keputusan sebagai Guru PNS/Guru Tetap (GT).
5. Masih aktif mengajar dibuktikan dengan mempunyai SK pembagian kiprah mengajar.
6. Memenuhi skor minimal UKG yang ditetapkan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG).
7. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah .
Sekian infonya supaya bermanfaat.
Sumber http://www.pondok-belajar.com/
Buat lebih berguna, kongsi: