Loading...

√ Catatan Terhadap Ktsp Sd/Mi Di Tahun Ke-5

.
Upaya peningkatan kualitas pendidikan yang dicanangkan jangka panjang oleh pemerintah yang salah satunya melalui pemberdayaan sekolah dalam menyusun kurikulum yang dimulai pada tahun pelajaran 2006/2007 sekarang memasuki tahun ke-5.


Banyak pemerhati pendidikan yang mempertenyakan masalah ini. Sebagai seseorang yang mempunyai tugas "paling kecil" dalam dilema ini, penulis mempunyai sedikit rasa yang ingin dicurahkan. Sebelumnya, mari kita resapi ulang tujuan diterapkannya KTSP.


Tujuan Umum:
Secara umum tujuan diterapkannya KTSP yakni untuk memandirikan dan memberdayakan satuan pendidikan melalui dukungan kewenangan (otonomi) kepada forum pendidikan dan mendorong sekolah untuk melaksanakan pengambilan keputusan secara patisipatif dalam pengembangan kurikulum.


Tujuan Khusus
  1. Meningkatakan mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif sekolah dalam menyebarkan kurikulum, mengelola dan memberdayakan suber daya yang tersedia.
  2. Meningkatakan kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum melalui pengambilan keputusan bersama.
  3. Meningkatkan kompetisi yang sehat antar satuan pendidikan perihal kualitas pendidikan yang akan dicapai.
Memahami tujuan diatas, KTSP dipandang sebagai suatu teladan pendekatan gres dalam pengembangan kurikulum dalam konteks otonomi kawasan dan otonomi yang sedang digulirkan remaja ini.


Akan tetapi, sesudah 5 tahun berjalan, nampaknya sangat sulit tujuan itu terwujud. Kenyataannya yakni bukan setiap satuan pendidikan tidak mempunyai Dokumen KTSP akan tetapi hakikat dari Tujuan Pemberlakuan KTSP itu yang tidak tercapai. Sebab, banyak di antara satuan pendidikan (terutama di tingkat dasar) yang hanya mempunyai Dokumen KTSP sebagai persyaratan formal kepemilikan kurikulum sekolah, padahal, KTSP bukan hanya Dokumen Kurikulum, akan tetapi justru jauh lebih bermakna yakni proses penyusunan KTSP tersebut oleh Tim Pengembang Kurikulum Sekolah terlebih apabila terhadap KTSP tersebut dilakukan tinjauan dan revisi secara terjadwal bukan hanya mengganti tahun pelajaran dan kalender pendidikan.


Terlalu ekstrim kalau penulis sajikan kondisi dari beberapa sekolah (tingkat dasar) yang pernah dicoba diketahui bahwa sekolah tersebut hanya menciptakan KTSP melalui jasa seseorang. Ada lagi kondisi lain yang menyusun KTSP oleh 1 orang guru dengan cara hanya melaksanakan editing beberapa hal yang bekerjasama dengan identitas sekolah serta tahun pelajaran. Setelah itu terjadi, KTSP hanya merupakan perhiasan Dokumen Sekolah. Masih agak tidak mengecewakan kalau sekolah tersebut melaksanakan "bedah KTSP" yang sudah jadi tersebut untuk dipahami sebagai langkah awal yang akan dijadikan bekal pemahaman selanjutnya dalam melaksanakan revisi secara berkala.


Kondisi tersebut diperparah lagi dengan ketdakpedulian para pemangku kepentingan pendidikan pada tingkatan tersebut yang terkesan biasa-biasa saja dan menganggap bahwa KTSP hanya sebagai Dokumen Kurikulum. "yang penting ka ada, sebagai pedoman bagi guru dalam menyusun RPP sebelum melaksanakan pembelajaran, itu saja sudah cukup daripada tidak ada sama sekali".


Sungguh ironis, rencana pemerintah yang mencanangkan tercapainya Standar Nasional Pendidikan mulai tahun 2013 akan sulit tercapai secara kualitas. Dikatakan demikian alasannya yakni kondisi ini merupakan sinyalemen dari mandegnya 2 standar pendidikan, yaitu:


Pertama; Standar Isi. Target pencapaian Standar isi bahwa setiap satuan pendidikan mempunyai Dokumen Kurikulum sekolan beserta perangkat pembelajaran lainnya hanya tercapai secara formaliltas belaka dengan dibuktikan oleh Dokumen 1 KTSP, Dokumen 2 KTSP berupa Silabus Pembelajaran, RPP dan perangkat lainnya. Sementara hakikat pemberdayaan Kepala Sekolah dan Guru dalam upaya penyusunan KTSP tersebut tidak tercapai apalagi tujuan yang lebih jauh dari KTSP tersebut.


Kedua; Ketidakmampuan personalia sekolah dalam menyusun KTSP meupakan indikasi dari rendahnya kompetensi dan tanggung jawab sopan santun sebagai Profesi Guru. Hal ini berari bahwa harapan terhadap peningkatan kompetensi guru melalui upaya peningkatan kualifikasi pendidikan formal setingkat D IV atau S1 tercapai hanya legalitas belaka. Ini menyangkut Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan.


Merupakan sebuah keprihatinan yang sangat luar biasa bagi para pemerhati pendidikan jikalau kondisi ini benar-benar terjadi di banyak tempat dan wilayah di seluruh pelosok negeri ini. Bagaimana tidak, harapan yang selalu jadi keinginan bahwa negeri ini yang dijuluki "singa yang masih tidur" akan terbangun dan menggemparkan dunia melalui kualitas SDM terunggul paling tidak di Asia Tenggara selamanya akan menjadi keinginan panjang, bukan di waktu tidur.


Akan tetapi, di sisa waktu yang masih ada sebelum dunia ini kiamat, pelulis selalu berharap biar terjadi keajaiban yang luar biasa berupa bangkitnya kesadaran nasional dari para pihak yang berkewajiban dengan pendidikan ini sehingga muncul TANGUNG JAWAB MORAL   untuk melaksanakan semuanya dengan penuh TANGGUNG JAWAB.


Semoga ............................................................................................






Sumber http://ktsp-sd.blogspot.com
Buat lebih berguna, kongsi: