Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan fatwa bagi negara Indonesia yang diakui oleh seluruh rakyat. Lihat saja, setiap pelaksanaan upacara bendera pada hari Senin selalu dibacakan dan itu tidak pernah terlewatkan. Tetapi ada hal yang dibilang sangat ganjil, yaitu aneka macam orang yang tidak mengetahui mengenai gagasan pokoknya. Sebenarnya, isi dari pokok pikiran tersebut tidaklah melenceng jauh dari pasal yang terdapat di dalamnya. Mari kita pelajari pokok pikiran pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Di dalam kandungan pembukaan terdapat makna serta arti pancasila sebagai pandangan hidup dan ideologi bangsa Indonesia. Ideologi yang tercermin dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 antara lain yaitu berdaulat, bersatu, adil, makmur, dan usaha dalam mewujudkan kemerdekaan.
Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mempunyai 4 pikiran pokok yang semuanya merupakan simbol kerohanian dari negara ini. Sama halnya dengan pancasila sebagai dasar negara, mempelajari perihal pembukaan sangatlah penting.
Maksudnya yaitu negara akan melindungi keamanan dan kedaulatan negara serta rakyatnya yang didasarkan pada persatuan. Selain itu negara juga mewujudkan keadilan bagi seluruh warga negaranya baik dalam bidang aturan maupun lainnya.
2. Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pokok pikiran kedua pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 ini negara mempunyai tujuan dan harapan untuk sanggup mewujudkan keadilan sosial yang didasarkan pada undang-undang dan peraturan yang berlaku. Hal tersebut juga terkait akan hakikat insan yang mana mempunyai hak dan kewajiban sama. Pokok pikiran ini hampir seolah-olah dengan sila ke-5 Pancasila.
3. Negara yang berkedaulatan rakyat, menurut atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan.
Pokok pikiran ketiga menyiratkan bahwa terbentuknya negara termasuk sistem dan aturan atau undang-undang yang diberlakukan harus menurut kedaulatan dan asas permusyawaratan. Dengan begitu akan ditemukan rasa nyaman, damai, atau tentram bagi kehidupan berwarga dan bernegara.
4. Negara menurut atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
Arti dari pokok pikiran tersebut yaitu negara Indonesia merupakan negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan sehingga dalam setiap urusan kenegaraan unsur keagamaan juga dimasukkan di dalamnya. Hal tersebut juga mempunyai tujuan untuk membuat kemanusiaan dengan kebijaksanaan luhur.
Baca juga: Pengertian Wirausahawan dan Kewirausahaan
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1995 sudah selayaknya dijadikan sebagai ideologi bangsa Indonesia alasannya yaitu di dalamnya terkandung nilai-nilai luhur dan harapan yang semenjak dulu telah diyakini. Dengan begitu kita wajib memahami isinya dan menerapkan dalam kehidupan semoga dapat menjadi warga negara yang baik dan benar. Sumber http://www.ifabrix.com/
Di dalam kandungan pembukaan terdapat makna serta arti pancasila sebagai pandangan hidup dan ideologi bangsa Indonesia. Ideologi yang tercermin dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 antara lain yaitu berdaulat, bersatu, adil, makmur, dan usaha dalam mewujudkan kemerdekaan.
Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mempunyai 4 pikiran pokok yang semuanya merupakan simbol kerohanian dari negara ini. Sama halnya dengan pancasila sebagai dasar negara, mempelajari perihal pembukaan sangatlah penting.
Pokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
1. Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.Maksudnya yaitu negara akan melindungi keamanan dan kedaulatan negara serta rakyatnya yang didasarkan pada persatuan. Selain itu negara juga mewujudkan keadilan bagi seluruh warga negaranya baik dalam bidang aturan maupun lainnya.
2. Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pokok pikiran kedua pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 ini negara mempunyai tujuan dan harapan untuk sanggup mewujudkan keadilan sosial yang didasarkan pada undang-undang dan peraturan yang berlaku. Hal tersebut juga terkait akan hakikat insan yang mana mempunyai hak dan kewajiban sama. Pokok pikiran ini hampir seolah-olah dengan sila ke-5 Pancasila.
3. Negara yang berkedaulatan rakyat, menurut atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan.
Pokok pikiran ketiga menyiratkan bahwa terbentuknya negara termasuk sistem dan aturan atau undang-undang yang diberlakukan harus menurut kedaulatan dan asas permusyawaratan. Dengan begitu akan ditemukan rasa nyaman, damai, atau tentram bagi kehidupan berwarga dan bernegara.
4. Negara menurut atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
Arti dari pokok pikiran tersebut yaitu negara Indonesia merupakan negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan sehingga dalam setiap urusan kenegaraan unsur keagamaan juga dimasukkan di dalamnya. Hal tersebut juga mempunyai tujuan untuk membuat kemanusiaan dengan kebijaksanaan luhur.
Baca juga: Pengertian Wirausahawan dan Kewirausahaan
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1995 sudah selayaknya dijadikan sebagai ideologi bangsa Indonesia alasannya yaitu di dalamnya terkandung nilai-nilai luhur dan harapan yang semenjak dulu telah diyakini. Dengan begitu kita wajib memahami isinya dan menerapkan dalam kehidupan semoga dapat menjadi warga negara yang baik dan benar. Sumber http://www.ifabrix.com/
Buat lebih berguna, kongsi: